26 Desember 2025
Beranda blog Halaman 989

Polri Geledah HK Tower Terkait Kasus Korupsi Pabrik Gula PTPN XI

Gedung HK Tower di Jakarta.
Gedung HK Tower di Jakarta.

Jakarta, Aktual.com – Kortastipidkor Polri menggeledah Gedung HK Tower di Cawang, Jakarta Timur, terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Djatiroto PTPN XI yang terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) Tahun 2016.

Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Kepala Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Arief Adiharsa ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (20/2).

“Betul, penggeledahan sedang berjalan terkait dengan pembangunan Pabrik Gula Djatiroto dan Assembagoes. Ini konteksnya Djatiroto,” ucapnya.

Penggeledahan ini, kata dia, adalah untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Diinformasikan pula bahwa penyidik telah berada di lokasi penggeledahan sejak pukul 10.00 WIB.

Terkait dengan apa saja barang bukti yang telah ditemukan, Brigjen Pol. Arief belum bisa membeberkannya.

“Belum karena masih berlangsung,” ujarnya.

Diketahui bahwa Kortastipidkor tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN XI terintegrasi EPCC Tahun 2016.

Brigjen Pol. Arief mengatakan bahwa perencanaan proyek tersebut sejak 2014.

“Proyek ini sebagai tindak lanjut program strategis BUMN yang didanai oleh Penyertaan Modal Negara (PMN) yang dialokasikan pada APBN-P tahun 2015,” kata dia.

Wakil Kepala Kortastipidkor Polri ini mengungkapkan nilai kontrak proyek pengadaan tersebut sebesar Rp871 miliar.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum pada perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, maupun pembayaran yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sehingga menyebabkan proyek belum selesai dan ada dugaan menimbulkan kerugian negara.

Bentuk perbuatan melawan hukum yang diungkap Arief adalah anggaran untuk pembiayaan proyek EPCC PG Djatiroto kurang dan tidak tersedia sepenuhnya sesuai dengan nilai kontrak sampai kontrak ditandatangani.

Berikutnya Direktur Utama PTPN XI yang berinisial DP dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI yang berinisial AT telah berkomunikasi secara intens jauh sebelum lelang dilaksanakan untuk bekerja sama meloloskan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam sebagai penyedia untuk proyek pekerjaan tersebut.

Ia mengatakan bahwa panitia lelang tetap melanjutkan lelang, padahal prakualifikasi hanya satu, yakni PT WIKA yang memenuhi syarat, sedangkan perusahaan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam dan sembilan perusahaan lainnya tidak lulus.

“Untuk perusahaan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam gagal karena dukungan bank belum merupakan komitmen pembiayaan proyek dan lokasi workshop berada di luar negeri,” katanya.

Selain itu, isi dari kontrak perjanjian diubah dan tidak sesuai dengan rencana kerja syarat-syarat, yaitu dengan menambahkan uang muka 20 persen dan pembayaran letter of credit (LC) ke rekening luar negeri. Kontrak perjanjian yang ditandatangani juga tidak sesuai dengan tanggal yang tertera.

“Proyek dikerjakan tanpa adanya studi kelayakan. Jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan expired dan tidak pernah diperpanjang. Metode pembayaran barang impor atau letter of credit tidak wajar,” ucapnya.

Penyimpangan itu mengakibatkan proyek menjadi mangkrak sampai saat ini. Adapun uang PTPN XI sudah dikeluarkan kepada kontraktor hampir sebesar 90 persen.

Artikel ini ditulis oleh:

Arie Saputra

Coretan Kekecewaan Rakyat Terhadap Jokowi

Coretan bertuliskan "Adili Jokowi" mewarnai kendaraan yang terparkir di beberapa wilayah Jakarta, Kamis (20/2/2025). Pidato Jokowi pada tanggal 15 Febuari 2025 mendapat perlawanan dari masyarakat, salah satunya dalam wujud coretan "Adili Jokowi". Sebelumnya, coretan ini bermula setelah Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) memasukkan nama Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo dalam daftar nominasi finalis tokoh kejahatan terorganisasi dan terkorup 2024. Coretan ini merupakan bentuk ekspresi sebagian masyarakat yang menilai bahwa isu-isu terkini masih terkait dengan kebijakannya di saat memimpin memberikan dampak buruk bagi kesejahteraan rakyat. Aktual/HO

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Presiden Sematkan Tanda Pangkat Kepada Enam Perwakilan Kepala Daerah

Presiden Prabowo Subianto menyematkan tanda pangkat kepada Bupati Merauke Yoseph P Gebze dalam acara pelantikan kepala daerah di Lapangan Tengah Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Presiden Prabowo Subianto menyematkan tanda pangkat kepada Bupati Merauke Yoseph P Gebze dalam acara pelantikan kepala daerah di Lapangan Tengah Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Jakarta, Aktual.com – Presiden Prabowo Subianto menyematkan tanda pangkat kepada enam orang perwakilan kepala daerah dalam prosesi pelantikan serentak 961 kepala daerah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2).

Penyematan tanda pangkat itu berlangsung setelah Presiden mengambil sumpah seluruh kepala daerah yang dilantik hari ini.

Enam kepala daerah perwakilan yang maju ke panggung dan menerima tanda pangkat dari Presiden Prabowo, yaitu Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata, Wali Kota Manado Andrei Angouw, Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie, dan Bupati Merauke Yoseph P. Gebze.

Gubernur Lampung menjadi kepala daerah pertama yang menerima tanda pangkat dari Presiden, kemudian diikuti Gubernur Maluku Utara, Bupati Merauke, Bupati Karangasem, Wali Kota Singkawang, dan Wali Kota Manado.

Dalam urutan yang sama, kepala daerah tersebut secara bergantian juga menandatangani berita acara pelantikan kepala daerah.

Selepas itu, Presiden kemudian menyampaikan arahan-arahannya secara langsung kepada seluruh kepala daerah yang dilantik.

Di Kompleks Istana Kepresidenan, upacara pelantikan kepala daerah secara serentak dihadiri pimpinan partai politik, pimpinan lembaga legislatif, dan seluruh jajaran menteri Kabinet Merah Putih.

Sebanyak 961 kepala daerah yang terdiri atas 33 gubernur dan 33 wakil gubernur, 363 bupati dan 362 wakil bupati, kemudian 85 wali kota dan 85 wakil wali kota dilantik secara serentak oleh Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

Para kepala daerah itu dilantik untuk masa jabatan hingga lima tahun ke depan.

Para kepala daerah itu tiba di Istana Merdeka sejak pukul 09.40 WIB. Kepala daerah itu seluruhnya mengenakan pakaian dinas upacara lengkap berwarna putih.

Kedatangan mereka ke lokasi pelantikan di lapangan tengah Istana diiringi oleh Drum Band Gita Praja IPDN.

Para kepala daerah itu kemudian berbaris sesuai dengan urutan yang telah ditentukan. Di barisan tengah diisi pasangan gubernur dan wakil gubernur, kemudian diikuti wali kota dan wakil wali kota di barisan sisi kanan, serta bupati dan wakil bupati pada barisan sisi kiri hingga ke belakang.

Artikel ini ditulis oleh:

Arie Saputra

KPK Tegaskan Penetapan Hasto Sebagai Tersangka Bukan Politisasi

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan bahwa penyidikan dugaan korupsi terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto adalah murni penegakan hukum tanpa ada muatan politik.

“Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (20/2).

Tessa menerangkan penetapan status tersangka terhadap Hasto dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti.

Lebih lanjut, dia mengatakan undang-undang mensyaratkan bahwa dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, meski demikian KPK telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sebagian besar telah dibuka di hadapan publik dalam sidang praperadilan.

“KPK itu tentunya memperkaya, tidak hanya dua alat bukti, dan sebagaimana yang rekan-rekan ketahui, beberapa waktu yang lalu di sidang praperadilan yang pertama, sudah banyak sekali disajikan oleh Biro Hukum KPK,” ujarnya.

Tidak diterimanya gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto juga membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada hari Kamis (13/2) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Hakim mengabulkan eksepsi dari Termohon, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil.

“Kemudian, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon kabur atau tidak jelas,” ujar Djuyamto.

Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.

Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

KPK Panggil Hasto Sebagai Tersangka

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto

Jakarta, aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pengganti antarwaktu anggota DPR dan perintangan penyidikan.

“(Pemeriksaan) terjadwal hari ini,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (20/2).

Pada kesempatan terpisah, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan akan memenuhi panggilan dari KPK sebagaimana nilai yang ditanamkan partai berlambang banteng moncong putih itu untuk taat pada hukum.

“Besok saya akan hadir memenuhi panggilan dari KPK karena adalah suatu tanggung jawab dan kewajiban setiap warga negara meskipun kalau kita lihat misalnya dari sidang praperadilan dari saksi ahli, baik yang disampaikan termohon dari KPK kemudian juga dari kami sebagai pemohon itu begitu banyak kejanggalan karena saya bukan pejabat negara,” tambah Hasto.

Hasto pun mengulas soal sidang praperadilan dirinya yang sempat digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di mana saksi ahli, baik yang disampaikan termohon dari KPK, kemudian dari pihaknya sebagai pemohon mengungkapkan begitu banyak kejanggalan.

“Karena saya bukan pejabat negara, tidak ada kerugian negara dan fakta-fakta persidangan yang disampaikan terkait dengan suatu perkara yang sudah inkrah,” tuturnya.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada hari Kamis (13/2) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Hakim mengabulkan eksepsi dari Termohon, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil.

“Kemudian, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon kabur atau tidak jelas,” ujar Djuyamto.

Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.

Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

DPR Bentuk Panja Pengawasan Barang Impor dan Narkotika

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo di Kompleks Parlemen, Jakarta. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta, aktual.com – Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja Pengawasan Penegakan Hukum Barang Impor dan Narkotika guna merespons berbagai laporan atau pengaduan masyarakat terkait dengan impor barang-barang ilegal yang masuk ke Indonesia.

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mengatakan DPR melalui Komisi III menaruh perhatian serius terhadap impor barang perdagangan, termasuk di dalamnya impor tekstil dan produk tekstil, karena selama ini banyak impor ilegal yang masuk di dalam negeri.

“Panja Pengawasan Penegakan Hukum Barang Impor dan Narkotika yang dibentuk Komisi III DPR ini adalah wujud pelaksanaan fungsi pengawasan DPR untuk melindungi kepentingan dan kebutuhan dalam negeri, industri, dan masyarakat kita,” kata Rudianto di Jakarta, Kamis (20/2).

Dia mengatakan bahwa panitia kerja (panja) tersebut akan secepatnya bekerja menindaklanjuti berbagai laporan pengaduan dari masyarakat terkait impor barang-barang ilegal yang sudah masuk di Komisi III DPR.

“Kami akan langsung ke lapangan melakukan pengecekan, termasuk kita akan memanggil pihak-pihak terkait,” katanya.

Khusus barang impor, dia pun meminta pemerintah melakukan upaya taktis, cermat, dan tepat untuk menekan tingginya volume impor tekstil dan produk tekstil yang masuk ke Indonesia sehingga bisa melindungi industri tekstil dalam negeri dan masyarakat.

Rudianto mengatakan tingginya volume impor tekstil dan produk tekstil punya basis data yang valid.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per November 2024, impor tekstil dan produk tekstil kurun Januari–November 2024 mencapai 1,96 juta ton dengan nilai 8,07 miliar dolar AS, lebih tinggi 5 persen dibandingkan periode sama tahun 2023 sebanyak 1,79 juta ton dengan nilai 7,63 miliar dolar AS.

Dia mengatakan praktik dugaan impor tekstil ilegal dan keberadaan mafia impor tekstil ilegal berserta jaringannya juga harus terus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum baik Kejaksaan maupun Polri.

Apalagi berdasarkan data Kementerian Perdagangan terdapat tujuh komoditas impor ilegal yang paling banyak membombardir pasar domestik Indonesia, yakni tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki.

“Pemberantasan dugaan impor ilegal tekstil dan mafianya harus menjadi prioritas pemerintah dan aparat penegak. Siapa pun pelakunya harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain