Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Nasional (KPP STN) Ahmad Rifai mendesak Presiden Joko Widodo mencabut Hak Guna Bangunan PT Pertiwi Lestari di Teluk Jambe Barat, Kabupaten Karawang. Sebab perusahaan tersebut nyata-nyata telah mengangkangi perintah dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.

Petani Teluk Jambe juga mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN untuk tegas menjalankan surat yang telah dikeluarkan terkait penyelesaikan sengketa petani dengan pihak perusahaan pada tanggal 29 April 2016.

Dalam keterangan tertulisnya kepada Aktual.com, Selasa (6/9), Rifai mengungkapkan, pada Sabtu 3 September 2016 petani menerima surat dari PT Pertiwi Lestari dengan Nomor Surat 033/pl-Dir/extern/VII/2016.

Surat tersebut berisi undangan sosialisasi pemberian tali asih kepada para pemukim dan penggarap di wilayah yang sekarang masih dalam tahap proses penyelesaian oleh Kementerian Agraria/BPN.

“Kami dari STN bersama-sama warga berjuang mempertahankan tanah, surat ini merupakan salah satu bentuk intimidasi tertulis yang dilakukan oleh PT Pertiwi lestari untuk terus menekan warga agar pindah dari tanah yang telah didiami sejak tahun 1960-an,” tegas Rifai.

“Ancaman secara tertulis juga dicantumkan, dalam surat tersebut mengatakan bahwa pada tanggal 7 September 2016 pihak PT Pertiwi Lestari akan melakukan penggusuran paksa secara menyeluruh ke semua pemukiman warga,” lanjutnya.

Ditambahkan, sengketa lahan yang masuk dalam area konflik antara petani Kuta Tandingan Teluk Jambe Barat dengan pihak PT Pertiwi Lestari oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN telah menjadi lahan status quo dengan dikeluarkannya surat nomor : 1957/020/IV/2016 tanggal 29 April 2016.

Petani Teluk Jambe berharap Presiden Jokowi mengambil tindakan tegas yang berpihak pada kepentingan wong cilik. Mereka saat ini sebagaimana disampaikan Rifai sangat membutuhkan bantuan Presiden dalam menyelesaikan sengketa lahan tersebut.

 

*Sumitro

Artikel ini ditulis oleh: