Jakarta, Aktual.com – ‘Perjanjian preman’ yang digagas Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap para pengembang yang mendapatkan izin pengelolaan pulau buatan di Teluk Jakarta dianggap perbuatan melawan hukum (PMH), karena melampaui kewenangannya dan mengarah pada penyalahgunaan wewenang.
Kata pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakir, kewenangan diskresi yang dimiliki kepala daerah mempunyai batasan dan harus dibuat berdasarkan dasar yang jelas. Misalnya, tidak membebankan pihak lain sebagaimana pada kebijakan kontribusi tambahan itu.
“Apalagi, (Ahok) ini juga menyertai ancaman kepada pengembang yang mengantongi izin reklamasi,” ujar dia di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (3/6).
Kebijakan yang membebankan kepada korporasi ataupun masyarakat, menurut Muzakir, sepatutnya harus berdasarkan regulasi yang jelas dan mendapat persetujuan dewan. “(Diskresi) tidak bisa semaunya sendiri. Apalagi, ini penarikan dana miliaran yang diwajibkan kepada pengembang,” ucap dia.
“Jadi, apa yang dilakukan Ahok terhadap pengembang itu lebih tepatnya adalah pemerasan, ‘malakin’ duit miliar masak disebut diskresi? Ini jelas merampok, karena dia (Ahok) memungut tanpa payung hukum,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh: