Pakar hukum pidana Profesor Mudzakkier. (ilustrasi/aktual.com)
Pakar hukum pidana Profesor Mudzakkier. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Pertanyaan dilontarkan pakar hukum pidana Profesor Mudzakkier, menanggapi pernyataan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengatakan pungutan tambahan kontribusi ke pengembang reklamasi merupakan kebijakan diskresi.

Kata Mudzakkier, tidak tepat Ahok berdalih pakai diskresi untuk menarik pungutan terhadap pengembang. Sebab diskresi sejatinya merupakan langkah yang tidak boleh merugikan satu pihak. Yang dalam kasus reklamasi adalah pengembang.

“Diskresi itu harusnya menguntungkan orang. Tidak boleh sembarangan dengan istilah diskresi. Karena diskresi hanya digunakan untuk kemaslahatan masyarakat luas. Tidak merugikan atau malah menguntungkan satu pihak saja,” ucap dia, kepada Aktual.com, Kamis (8/9).

Yang terpenting, setiap kebijakan yang dilakukan seperti menarik pungutan ke masyarakat atau pengembang di tambahan kontribusi harus ada dasar hukumnya. Bukan hanya berdasarkan negosiasi semata berdasarkan selera gubernur (baca: Ahok) saja.

“Jika demikian, tentu potensi penyelewengan besar. Karena itu (tambahan kontribusi) tidak dalam bentuk dana cair yang masuk kas daerah, sehingga bakal kesulitan untuk auditnya dong,” ujar dia.

Jadi permasalah utama, menurut Mudzakkier bukan di seputaran besar tamabahn kontribusi antara 5 persen atau 15 persen. Atau misal seperti yang dikatakan Ahok di persidangan bahwa dirinya lebih menguntungkan Pemprov DKI dengan menarik 15 persen, lebih besar ketimbang keinginan DPRD DKI yang hanya ingin menarik 5 persen. “Bukan di situ masalah utama, tapi tidak adanya aturan untuk itu, misal UU atau Perda.”

Diingatkan dia juga, semua kebijakan itu juga harus diketahui dan disetujui rakyat yang diwakili DPRD. Jadi sekali lagi bukan hanya negosiasi antara Ahok dengan pengembang saja. Dengan klaim Ahok yang seperti itu, menurut Mudzakkier, sama saja besaran tambahan kontribusi ditentukan berdasarkan selera Ahok saja. “Padahal harusnya ada persetujuan DPRD.”

Dan ketentuan semacam itu berlaku untuk semuanya, tidak bergantung subyek tertentu saja, agar ada kepastian hukum. Dimulai dengan mengacu pada UU, kemudian diterjemahkan di peraturan daerah. Baru setelah itu dimaksukkan dalam kontrak dengan pengembang. Ada kepastian hukum kan di situ.

“Tapi ini kan tidak, tambahan kontribusi dimulai lewat negosiasi Ahok dengan pengembang saja. Perda belum ada, lah jadi bagaimana? Itu jelas tidak tepat dan melanggar harusnya,” kata dia. Baca: ‘Grand Corruption’ Berujung Vonis Ringan Ariesman, Adakah ‘Bonsai’ di Sana?

Artikel ini ditulis oleh: