Jakarta, Aktual.com — Paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan Presiden Jokowi guna mendorong perumbuhan ekonomi memiliki pengaruh bagi perpajakan, khususnya bagi insentif pajak.

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama mengatakan paket kebijakan tersebut akan berdampak pada penerimaan pajak dalam jangka pendek.

“Tapi kita harus hati-hati, karena dalam peraturan tersebut ada tax allowance dan tax holiday, tax holiday ini kan terbatas sebenarnya,” ujar Mekar di Balai Sudirman Jakarta, Kamis (10/9).

Lebih lanjut dikatakan dia, insentif pajak dalam paket kebijakan presiden itu mirip dengan apa yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 159 Tahun 2015 tentang pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (PPh Badan). Peraturan itu terbit pada 18 Agustus lalu.

Dalam pasal 2 peraturan tersebut dijelaskan bahwa wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal baru dan tergolong industri pionir bisa mendapat fasilitas tax holiday berupa pengurangan pajak badan sebesar 10-100 persen. Diskon itu berlaku selama 5-15 tahun sejak produksi komersial.

“Pengurangan pajak badan selama 20 tahun akan diberikan kepada industri yang mempunyai rencana investasi Rp1 triliun, berbadan hukum Indonesia, dan menempatkan 10 persen dana investasinya di bank-bank dalam negeri,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh: