Islamabad, Aktual.com – Pakistan pekan ini mengumumkan bahwa, pihak berwenang telah mengeksekusi 332 pelaku kejahatan dan pegaris keras sejak moratorium hukuman mati dicabut pada 2014, kata data resmi yang disiarkan untuk pertama kali.

Negara di Asia Selatan itu mengungkapkan rencana pembersihan untuk mengekang militansi setelah pemberontak Taliban menembak mati lebih dari 150 orang, sebagian besar dari mereka anak-anak, di sekolah kelolaan angkatan darat di Peshawar pada 16 Desember 2014.

Enam tahun moratorium di negara memberlakukan hukuman mati itu dicabut dan undang-undang diamendemen untuk megizinkan militer mengadili tersangka pelaku serangkaian serangan.

Hukuman gantung semula diberlakukan kembali hanya untuk yang terlibat terorisme, namun pada Maret diperluas untuk semua pelanggaran besar.

Dalam surat balasan yang dikirimkan kepada parlemen pada Jumat (15/1), Kementerian Dalam Negeri dan Pengendalian Narkotik Pakistan menyebutkan 332 orang dieksekusi di negara itu.

Meskipun demikian, penentang kebijakan menekan bahwa sistem hukum Pakistan tidak adil karena penyiksaan oleh polisi merajelala dan masyarakat miskin menjadi representasi korban ketidakadilan, sedangkan mayoritas dari yang dihukum gantung tidak terlibat kejahatan terorisme.

“Mereka (pemerintah) menghukum gantung penjahat kecil namun tidak dianggap sebagai teroris menunggu tuntutan hukuma mati dalam beberapa tahun,” kata pengacara dan aktivis HAM Asma Jahangir, seperti dikutip AFP, Sabtu (16/1).

“Rencana tersebut hanya dapat tercapai jika diimplementasikan secara penuh, namun di sini kami melihat seleksi dan verifikasi implementasinya sangat sedikit,” kata perempuan itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara