Ketua MPR Zulkifli Hasan menyampaikan pendapatnya dalam diskusi Refleksi Akhir Tahun MPR di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Jum'at (29/12). Pada kesempatan itu selain menyampaikan situasi Ekonomi, Sosial dan Politik sepanjang 2017, Zulhasan menyampaikan perjalanan panjang MPR dalam menyampaikan Sosialisasi Empat Pilar MPR keseluruh pelosok Indonesia hingga mendorong te bentuknya Tim Pengarah Unit Kerja Presiden - Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP), yang ke depannya akan bersama-sama MPR, menyampaikan petingnya nilai-nilai Pancasila sebagai antisipasi serangan "perang" Asimetris. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan, menilai wacana digulirkannya Hak Angket DPR terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang eks-narapidana korupsi menjadi calon anggota DPR berlebihan.

“Kalau wacana membentuk Hak Angket PKPU berlebihan, kita hormati saja keputusan KPU tersebut,” kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/7).

Menurut dia, kalau ada seorang yang mau mendaftarkan diri sebagai caleg lalu ditolak KPU maka bisa mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu. Dia menilai ikuti saja aturan yang telah dibuat KPU, dan nanti biar publik yang menilai apabila ada parpol yang memaksakan diri mencalonkan eks-narapidana kasus korupsi.

“Nanti orang menilai terpidana berat dan lama lalu dipaksakan menjadi caleg, saya kira publik akan menilai partai ini pro-pemberantasan korupsi atau tidak,” ujarnya.

Zulkifli mengatakan selama ini tidak ada eks-narapidana kasus korupsi yang mendaftar sebagai caleg dari PAN.

Sebelumnya, Fraksi PPP DPR RI mewacanakan digulirkannya Hak Angket terkait telah dikeluarkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang eks-narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif, kebijakan itu diduga melanggar beberapa Undang-Undang.

“Kami berbicara keras tentang larangan napi korupsi menjadi caleg itu bukan pada substansi menolak niatannya namun lebih pada prosedur hukum yang dilanggar,” kata Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/7).

Dia mengatakan opsi digulirkannya hak angket tersebut sudah menjadi pembicaraan informal di internal Komisi II DPR dan tidak menutup kemungkinan akan terwujud kalau masalah tersebut tidak ada penyelesaiannya.

Hal itu menurut anggota Komisi II DPR itu sama ketika Panitia Khusus Hak Angket terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digulirkan tahun 2009 yang berawal dari obrolan informal.

Baidowi menduga KPU melanggar Pasal 240 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu; Pasal 75 ayat 4 UU Pemilu; Pasal 74 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD; dan UU nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan.

Wacana itu juga disambut oleh pimpinan DPR Bambang Soesatyo, yang mempersilakan apabila ada fraksi maupun anggota DPR ingin menggulirkan Hak Angket terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang eks-narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.

“Bagi saya, silakan saja itu digulirkan tapi yang pasti yang saya ketahui memang Komisi II dan sebagai sikap DPR keberatan atau tidak setuju dengan keputusan KPU mengeluarkan PKPU karena ada dugaan pelanggaran ketentuan UU,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/7).

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: