Sejumlah anggota DPR Pembukaan Masa Persidangan IV tahun Sidang 2016-2017 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3). DPR berkomitmen mempercepat proses pembahasan RUU yang menjadi prioritas tahun 2017 diantaranya 10 RUU, yaitu RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu, RUU (MD 3), RUU tentang KUHP dan RUU tentang Pemberantaran Terorisme. AKTUAL/Tino Oktaviano
Sejumlah anggota DPR Pembukaan Masa Persidangan IV tahun Sidang 2016-2017 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3). DPR berkomitmen mempercepat proses pembahasan RUU yang menjadi prioritas tahun 2017 diantaranya 10 RUU, yaitu RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu, RUU (MD 3), RUU tentang KUHP dan RUU tentang Pemberantaran Terorisme. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan berpendapat, pembahasan RUU Pemilu tidak perlu dikonsultasikan kepada Presiden, karena oleh DPR dan perwakilan pemerintah saja sudah cukup.

“Soal RUU Pemilu, selesaikan aja oleh DPR bersama perwakilan pemerintah. Jangan, apa-apa langsung disampaikan ke Presiden,” kata Zulkifli Hasan di Gedung MPR/DPR/DPD, Selasa (4/7) menjawab pertanyaan pers soal keinginan pimpinan fraksi-fraksi DPR untuk melakukan konsultasi dengan Presiden perihal persyaratan “presidential threshold” dalam RUU Pemilu yang masih “deadlock”.

Pembahasan RUU Pemilu, kata dia, ada baiknya diselesaikan bersama oleh Pansus RUU Pemilu DPR RI dan Perwakilan Pemerintah melalui forum lobi untuk mencapai musyawarah mufakat.

“Pada pembahasan RUU Pemilu, prinsipnya hanya tinggal satu isu krusial yakni presidential threshold. Pembahasan isu krusial ini mestinya dapat diselesaikan melalui forum lobi, jika semua pihak sama-sama berkomitmen untuk mencapai kesepakatan.”

DPR, lanjut dia, sepatutnya segera menyelesaikan pembahasan RUU Pemilu untuk dijadikan Undang-undang sebagai landasan hukum persiapan pemilu legiuslatif dan pemilu presiden tahun 2019. Tahapan pemilu 2019, idealnya sudah dimulai pada Juni 2017.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu