Jakarta, Aktual.com — Beberapa pekan terakhir, sedang marak dibicarakan tentang komunitas lesbi, gay, biseks dan transgender (LGBT) yang secara gamblang mempromosikan keberadaan mereka. Hal negatif tersebut tentunya sangat meresahkan masyarakat akan perkembangan tumbuh kembang anak mereka ke depannya.

Namun, pertanyaannya, jika seseorang (Muslim) sudah telanjur merubah alat atau jenis kelaminnya dari pria menjadi wanita atau biasa disebut dengan “Transgender”, seperti apa pandangan Islam terhadap fenomena masyarakat tersebut.

Untuk diketahui, beberapa selebriti Muslim Tanah Air mengikuti tren transgender. Sebut saja, Dorce Gamalama.

“Merubah ciptaan Allah SWT untuk mendapatkan kesenangan diri sendiri, bahkan banyak di antara orang-orang tersebut melakukannya dengan cara-cara yang bahkan kurang manusiawi,” kata Ustad Muhammad Ikrom, kepada Aktual.com, di Jakarta, pada Selasa (26/1).

“Melakukan operasi pergantian kelamin yang dilakukan oleh orang yang normal dan sempurna, bagi seorang laki-laki dan perempuan tidak dibolehkan dan diharamkan,” katanya lagi.

Allah SWT berfirman

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌالحجرات

Artinya, “Hai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang pria dan wanita dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal, sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu disisi Allah SWT, ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan lagi Maha Mengenal.” ( Al Hujurat: 13)

“Dari ayat di atas mengartikan, bahwa manusia itu di hadapan Tuhan dan hukum sama kedudukannaya. Dan yang menyebabkan tinggi atau rendah kedudukan manusia itu bukan karena perbedaan jenis kelamin, ras, bahasa, kekayaan, kedudukan, dan sebagainya, melainkan karena ketakwaannya kepada Allah SWT,” terang ia menambahkan.

وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا

Artinya: “Dan Saya (setan) benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka (memotong telinga-telinga hewan ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan saya suruh mereka (mengubah ciptaan Allah SWT), maka mereka sungguh mengubahnya. Barang siapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain dari Allah SWT, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (An Nisa: 119)

Menurut Ustad Ikrom, berpedoman terhadap ayat di atas dapat disimpulkan bahwa mengubah ciptaaan Allah SWT itu sangat diharamkan. Contohnya, mengebiri manusia, homoseksual, lesbian, menyambung rambut dengan sopak, pangur, membuat tato, mencukur bulu muka (alis) dan takhannuts (artinya pria berpakaian dan bertingkah laku seperti wanita atau sebaliknya).

Bahkan Rasulullah SAW bersabda kepada para sahabatnya,

“Allah mengutuk para wanita tukang tato, yang meminta ditato, yang menghilangkan bulu muka, yang meminta dihilangkan bulu mukanya, dan para wanita yang memotong (pengur) giginya, yang semua itu dilakukan untuk kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah”.

Lanjut Ustad Ikrom, Muslim bisa mengambil pelajaran bahwa seorang pria atau wanita yang normal jenis kelaminnya dilarang oleh Islam mengubah jenis kelaminnya tersebut. Karena mengubah ciptaan Allah SWT tanpa alasan yang hak yang dibenarkan oleh Islam.

Ia kembali mengatakan, bahwa pria atau wanita yang lahir normal jenis kelaminnya, tetapi karena pengaruh lingkungan menjadikan lahiriyah “banci” berpakaian dan bertingkah laku berlawanan dengan jenis kelamin yang sebenarnya, maka tetap saja diharamkan oleh agama Islam untuk mengubah jenis kelaminnya tersebut.

Sebab, kata ia, pada hakikatnya jenis atau organ kelamin manusia itu normal, tetapi psikisnya tidak normal. Oleh sebab itu, upaya kesehatan mentalnya ditempuh melalui pendekatan keagamaan dan kejiwaan (religious and psychology therapy, red).

“Para Ulama Fiqh juga mendasarkan ketetapan hukum tersebut pada dalil Q.S. Al-Hujurat 13 yang menurut tafsir Ath-Thabari mengajarkan prinsip equality (keadilan) bagi segenap manusia dihadapan Allah SWT dan hukum yang masing-masing telah ditentukan jenis kelamin dan ketentuan Allah SWT tidak boleh diubah dan harus dijalani sesuai kodratnya. Yang kedua juga sama QS. An-Nisa’ 119 yang berisi tidak boleh mengubah ciptaan Allah SWT yang sudah ditetapkan, yang ke-3 hadis Nabi yang berisi pengutukan kepada para tukang tato, yang minta ditato yang mencukur alis, memotong giginya dengan tujuan mempercantik diri dengan mengubah ciptaan Allah, yang keempat hadist Nabi (HR Ahmad) menyatakan Allah mengutuk laki-laki yang menyerupai wanita dan sebaliknya,” urainya memaparkan.

(Sumber: Kosasih, Ahmad. 2003. HAM dalam Prespektif Islam. Jakarta: Salemba Diniyah.Muhtaj, Majda El. 2009. Dimensi-Dimensi Ham. Jakarta: Rajawali Pers.Muhtaj, Majda El. 2007. Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia. Jakarta: Kencana. Zuhdi, Masjfuk. 1992 Masail Fiqh (kapita selekta hukum Islam). , Jakarta: CV Haji Masagung Utomo, Setiawan Budi. 2003 Fiqih Aktual (jawaban tuntas masalah kontemporer),Jakarta: Gema Insani)

Artikel ini ditulis oleh: