Suasana Persidangan Malaysia di Masa Pandemi Covid-19 (AFP)

Pekan lalu, Malaysia mengumumkan pemberlakukan status darurat di seluruh wilayah guna mengendalikan pandemi Covid-19. Status darurat tersebut disampaikan Yang di-Pertuan Agong (Raja) Al-Sultan Abdullah dan diumumkan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin pada 12 Januari lalu, akan berlangsung hingga Agustus 2021. Pemberlakuan status itu pun kemudian diikuti dengan pembekuan parlemen dan peniadaan penyelenggaraan pemilu

Sejumlah intelektual Indonesia menilai pemberlakuan keadaan darurat di Malaysia kental dengan muatan politis. Pengamat Politik Internasional Universitas Indonesia (UI) Shofwan Al Banna Choiruzzad menyebut pemberlakuan keadaan darurat Malaysia memang terkait dengan situasi politik yang sedang menghimpit Perdana Menteri Muhyiddin Yassin.

“Persekutuan politik baru (Perikatan Nasional) yang dibuat PM Muhyiddin Yassin dengan UMNO tidak berjalan baik. Persoalan ini jadi alasan politik pemberlakukan keadaan darurat,” ungkapnya kepada Aktual.com, Senin (18/1) lalu.

Meskipun demikian, Shofwan tak menampik fakta melonjaknya kasus Covid-19 di sana. Shofwan pun mempertanyakan urgensi pembekuan persidangan parlemen. Menurutnya, tidak ada relevansi yang kuat antara pencegahan peningkatan Covid-19 dengan penghentian kerja parlemen.

“Apakah menggunakan keadaan darurat yang berdampak politik untuk penanganan Covid cukup proporsional,” tanyanya.

Akademisi Universitas Indonesia (UI) ini menilai bahwa faktor politik menjadi pertimbangan penting dalam keputusan tersebut. Dalam konteks ini, Shofwan menilai Yang di-Pertuan Agong sebagai simbol nasional seharusnya mampu bertindak dengan lebih bijaksana.

“Ini (Covid-19 yang seolah tak terkendali) kan akhirnya jadi Pretext bagi darurat politik yang lebih besar,” jelasnya.

Peneliti Politik LIPI Syafuan Rozi Soebhan (Twitter)

Hampir senada, Peneliti LIPI Syafuan Rozi Soebhan menyatakan Malaysia bakal kehilangan demokrasi substantif bila situasi darurat ini terus-menerus berlaku. Pasalnya, tanpa keberadaan kerja parlemen, tidak akan ada praktek check and balances (saling mengawasi) antara legislative dan eksekutif. Padahal dalam demokrasi, segala keputusan pemerintahan mesti dikonsultasikan dengan wakil rakyat di parlemen.

“Demokrasi dengan dasar kedaulatan yang diwakili oleh pihak oposisi dan pro pemerintah, sewajarnya dilibatkan dalam pembuatan kebijakan. Pengabaian ini menjadikan demokrasi kian redup dan mengkhawatirkan,” kata dia dalam keterangan resminya, Selasa (19/1) kemarin.

Syafuan pun khawatir situasi darurat ini akan memicu terjadinya monarki absolut, suatu bentuk pemerintahan dimana kekuasaan penguasanya tidak terbatas. Sebab tanpa beroperasinya parlemen (legislatif) tidak akan ada mekanisme pengawasan kekuasaan.

“Akan menjadi monarkhi absolute jika pengumuman darurat negara itu  mengabaikan suara rakyat yang diwakili oleh anggota parlemen. Apalagi “menggantung” operasi kegiatan parlemen demi memuluskan kuasa tunggal Perdana Menteri, “Yang dipertuan Agong” kian turun keagungannya,” jelas dia.

Sependapat, jurnalis senior Hendrajit juga menyebut situasi darurat mengarahkan Malaysia menuju monarki absolut. Pasalnya seiring dengan pemberlakuan darurat tersebut, Yang di-Pertuan Agong gagal berfungsi sebagai pusat keseimbangan politik. Menurut Hendrajit, kebijaksanaan Raja dalam status darurat justru terindikasi menguntungkan faksi politik PM Muhyiddin.

“Jika Raja mengetahui dan secara sadar memperkenankan keadaan darurat, maka ini alarm peringatan bagi demokrasi substansial di Malaysia. Tindakan ini secara simbolis mengarah kepada situasi Monarki Absolut,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (20/1) siang.

Karena itu, bagi Hendrajit, Raja harus melakukan koreksi atas pemberlakuan status darurat. Selain karena alasan mengembalikan demokrasi substansial, tindakan koreksi juga akan memastikan bahwa Malaysia tidak ingin menjadi negara dengan bentuk monarki absolut.

“Dengan memperhatikan kehendak rakyat, Yang di-Pertuan Agong masih diperkenankan untuk mengkoreksi keadaan darurat. Dalam situasi krisis seperti sekarang, kepemimpinan Raja dan elite politik Malaysia tentu sedang diuji dan diawasi oleh seluruh aktor demokrasi global,” jelas dia.

Agak berbeda, Shofwan Al Banna justru tidak setuju dengan pendapat yang menyimpulkan bakal terciptanya kondisi monarki absolut di Malaysia. Alasannya, karena kelembagaan Raja di Malaysia memang cukup berbeda dibandingkan dengan negara Asia Tenggara lainnya.

“Krisis ini barangkali tidak akan berujung pada penguatan monarki seperti di Thailand karena konteks yang berbeda, namun tetap merupakan tren negatif dalam politik negara (Malaysia) pasca kekalahan historis UMNO pada pemilihan umum 2018 lalu,” ungkapnya.

Ancaman Terhadap Demokrasi Malaysia

Suasana persidangan parlemen Malaysia semasa pandemi Covid-19 (NSTP)

Meski pemberlakuan keadaan darurat  Malaysia disebut tidak menyalahi sistem Monarki Konstitusional di sana, namun sejumlah pihak tetap mengkhawatirkan ancaman atas hal tersebut terhadap demokrasi. Pemberlakuan keadaan darurat dengan pembekuan persidangan parlemen dinilai publik Malaysia hanya akan mencederai demokrasi dan mengkhianati amanat rakyat.

“Tolong bersidang seperti semula. Anggota parlemen tidak boleh membicarakan kepentingan rakyat di rumah makan. Rakyat sedang meminta bantuan (parlemen) sekarang,” ujar anggota parlemen Salahuddin Ayub dalam cuitannya, Minggu (17/1) malam.

Hampir senada, Angkatan Muda Keadilan (AMK) Damansara juga menganggap pemberlakuan keadaan darurat ini merusak sistem demokrasi parlementer di Malaysia. Sebab, menurutnya, syarat utama bekerjanya demokrasi adalah berfungsinya persidangan parlemen.

“Pemberlakuan keadaan darurat ini praktis menjatuhkan citra demokratis Malaysia yang sudah berhasil membawa agenda perubahan dengan damai melalui Pemilu Raya ke-14 pada 2018 lalu,” ucapnya seperti dikutip dari Malaysiagazette.

Pengamat Politik Internasional Universitas Indonesia Shofwan Al Banna Choiruzzad (Twitter)

Sebagai pengamat politik internasional, Shofwan Al Banna pun berpendapat yang sama. Menurutnya, sulit membantah pemahaman pembekuan persidangan parlemen tidak akan menganggu kerja demokrasi di Malaysia. Terlebih, keadaan pemberlakuan keadaan darurat itu berkaitan erat dengan posisi politik Perdana Menteri Muhyiddin yang memang sedang ‘terjepit’.

“Kita lihat saja apakah pemberlakuan keadaan darurat ini akan bisa menghentikan permasalahan politik di sana. Situasinya memang sangat cair,” jelas dia.

Pengaruh Bagi Indonesia

BP2MI saat menjemput pekerja migran Indonesia yang overstay di Malaysia (BP2MI)

Dalam kacamata Syafuan Rozi, situasi darurat di Malaysia suka tidak suka akan berpengaruh bagi Indonesia. Meski tidak menjelaskan dengan detil, setidaknya dalam hubungan sebagai jiran yang bersebelahan, Indonesia pasti akan menerima ekses dari pemberlakuan situasi darurat.

“Tetangga damai, kita tenang. Tetangga guncang, kita pun ikut resah. Kalau negara sebelah (Malaysia) demokratis dan sejahtera, kita tentu senang,” ungkapnya.

Shofwan justru mengingatkan sejumlah ekses yang mungkin terjadi pada keselamatan pekerja migran yang bekerja di sektor nonformal. Baginya, keadaan darurat memberi kemungkinan terjadinya potensi masalah keamanan dan keselamatan pada pekerja migran Indonesia yang bekerja secara tidak prosedural (Ilegal).

“Indonesia seharusnya sudah mengambil inisiatif mengenali masalah yang muncul di sekitar pekerja migran. Keadaan darurat ini memungkinkan tindakan-tindakan luar biasa yang berkaitan dengan penegakan hukum di Malaysia,” tutur dia.

Terkait pemberlakuan keadaan darurat, Guru Besar Ilmu Hukum Internasional Hikmahanto Juwana mengingatkan Indonesia harus berhati-hati dalam mengambil kebijakan. Terutama dalam kaitannya menjaga kepentingan ekonomi dan politik Indonesia.

“Harus hati-hati dalam hal ini. Karena ini berkaitan dengan urusan internal Malaysia,” kata dia saat dihubungi Senin kemarin.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Megel Jekson