Jakarta, Aktual.com – Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso membantah keterangan pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah, yang menyebut dirinya pernah menawarkan pengurusan perkara PT Kapuas Tunggal Persada.

“Saya tidak pernah menawarkan pengurusan perkara atau tentukan jumlah uang, ataupun memenangkan perkara, karena itu bukan tugas panitera pengganti,” begitu dalih Santoso saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/12).

Raoul yang juga dihadirkan palam persidangan, mengaku ‘termakan’ dengan omongan Santoso yang mengaku bisa mengarahkan Majelis yang menangani perkara PT Kapuas yang didugat oleh PT Mitra Maju Sukses.

Pengakuan Raoul, Santoso pernah menyuruhnya untuk menyiapkan uang, agar kliennya yakni PT Kapuas bisa menangkal gugatan PT Mitra.

“Dia bilang, ‘sini deh saya urusin supaya menang, siapkan saja ratusan juta, lebihnya buat saya’. Dia juga bilang, ‘Saya ngerti, kamu kan maunya gugatan ditolak dan seluruh perjanjian dibatalkan’,” ujar Raoul saat menirukan kata-kata Santoso.

Kata Raoul, Santoso memintanya untuk menyiapkan uang Rp 250 juta dan Rp 30. Rinciannya, Rp 250 juta untuk Majelis yang menangani perkara perdata PT Kapuas, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya, sedangkan sisanya merupakan ‘fee’ untuk Santoso.

Keterangan Raoul inilah yang kemudian juga dibantah oleh Santoso. “Untuk yang bertemu hakim, saya tidak pernah mengarahkan atau mengantar,” kata Santoso.

Seperti diketahui, Santoso didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima suap 28.000 dolar Singapura dari Raoul. Suapnya diberikan agar Majelis Hakim, Partahi dan Casmaya bisa menolak gugatan PT Mitra terhadap PT Kapuas.[M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid