Jakarta, Aktual.com — Anggota panitia pengadaan wisma atlet Palembang Rusmadi mengakui adanya aliran uang dari PT Duta Graha Indah. Rusmadi mengaku sempat dikonfirmasi oleh M Arifin ihwal penerimaan uang dari PT DGI.

Demikian disampaikan Rusmadi saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Rizal Abdullah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/9). Fakta itu kembali terungkap ketika penasihat hukum Rizal menanyakan perihal komunikasi lewat telepon antara Rusmadi dengan Arifin.

“Terima uang bukan bapak yang minta tapi di telepon sama pak Arifin?” kata penasihat hukum Rizal.

Rusmadi pun langsung menjawab dengan gamblang pertanyaan penasihat hukum. Dalam pembicaraan itu, Arifin mengkonfirmasi mengenai uang dari PT DGI, sekaran sudah ganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering.

“Iya. Seinget saya pak Arifin, cuma tanya. ‘Pak Rusman sudah dapat (uang dari PT DGI). Saya jawab, ‘Iya (sudah)’. Cepat soalnya teleponnya,” kata Rusmadi.

Kasus korupsi pembangunan wisma atlet Palembang diketahui telah menjerat beberapa pihak, baik dari PT DGI maupun Kementerian Pemuda dan Olahraga. Wafid Muharam, selaku Sekretaris Menpora pada saat proyek wisma atlet itu dilaksanakan, termasuk salah satu pihak yang terbukti melakukan korupsi.

Fakta adanya aliran uang dari PT DGI kepada panitia pengadaan proyek wisma atlet terbukti melalui keterangan Arifin. Dia mengaku pernah terima uang Rp 50 juta dari Direktur Marketing PT DGI, Muhammad El Idris.

Begitu pula dengan panita pengadaan lainnya. Aggota panitia pengadaan, yaitu Rusmadi, Anwar, Dharmayanti, Heri dan Sudarto mengaku menerima uang dari PT DGI melalui Wawan Karmawan. Rusmadi mendapat Rp 50 juta dan empat lainnya mendapat masing-masing Rp 25 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu