Jakarta, Aktual.com – Anggota Panita Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Taufiqulhadi menegaskan penghinaan terhadap pengadilan atau “contempt of court” dalam RKUHP tidak akan menghambat kebebasan pers dalam menyampaikan informasi kepada publik.

“Tentu saja kebebasan pers tetap dilindungi. Masalah kebebasan pers tidak boleh terganggu,” kata Taufiqulhadi di Jakarta, Senin (2/9).

Dia mengatakan memang ada pendapat masyarakat bahwa delik “contempt of court” dalam Pasal 281 RKUHP dikhawatirkan terjadi kriminalisasi terhadap pers.

Menurut dia, Panja RKUHP akan memperjelas penjelasan dalam pasal tersebut agar tidak menjadi pasal karet.

“Akan kita perjelas jika masih ada multi tafsir agar tidak menjadi pasal karet,” ujarnya.

Menurut dia, pada prinsipnya aturan dalam RKUHP tidak boleh menghambat kebebasan ekspresi atau mengganggu pekerjaan wartawan.

Sebelumnya, Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) menilai Pasal 281 RKUHP terkait “contempt of court” multi tafsir sehingga berpotensi mengriminalisasi terhadap pers.

Dalam delik itu ada potensi kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang mengkritik atau menyiarkan informasi sehingga mempengaruhi independensi hakim.

Koalisi khawatir pasal contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan dalam RKUHP berpotensi jadi pasal karet.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Arbie Marwan