Panja RUU Migas Dorong Divestasi KKKS Asing (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Komisi VII DPR RI dalam kunjungannya ke Riau menyampaikan keinginan agar dilakukan divestasi saham oleh pemerintah kepada perusahaan minyak asing (KKKS) di Riau seperti halnya Blok Mahakam.

“Seperti Chevron kita ingin seperti di Blok Mahakam dimana Indonesia sudah mengambil 70 persen. Kita ingin seperti itu dengan melibatkan juga Badan Usaha Milik Daerah,” kata Ketua Rombongan Panja RUU Migas, Jamaluddin Jafar di Pekanbaru, Kamis (3/12).

Lebih lanjut lagi, dia meragukan pengelolaan sumber daya alam dilakukan dengan langsung nasionalisasi. Alasannya karena perusahaan asing merupakan bagian dari pergaulan internasional dan perusahaan Indonesia Pertamina juga seperti itu.

“Kita juga butuh pertamina beroperasi di negeri lain, kalau kita proteksi di sini bagaimana dengan perusahaan kita di negara lain. Jangan terlalu proteksi diri kita, nanti kita tak bisa masuk di negeri orang,” ujarnya.

Padahal, lanjut dia, potensi minyak itu yang lebih besar di luar negeri, sedangkan Indonesia diprediksi hanya punya minyak tinggal 15 tahun lagi. Maka dengan terlibat dalam pergaulan internasional, tidak bisa juga melarang asing di negeri sendiri.

“Karena pertamina juga ada di negara lain, saya pikir susah untuk nasionalisasi. Karena kita bergaul dengan internasional. Seperti Blok Mahakam saja, sekarang 70 persen, nanti kita ambil alih 100 persen, tinggal menunggu waktu,” tambahnya.

Dengan cara divestasi tersebut, kata dia, tentu akan mendorong BUMD untuk berdaya dan berpartisipasi seluas-luasnya dalam pengelolaan Sumber Daya Alam. Terlebih lagi, lanjut dia, sudah ada BUMD di Riau yang sudah seperti Pertamina yakni PT Bumi Siak Pusako yang mengelola Blok CPP.

Kemudian terkait kontrak bagi hasil ke daerah, Jamaluddin belum bisa memastikan kenaikan untuk daerah penghasil seperti Riau. Karena menurutnya di Indonesia ada juga daerah yang tak punya potensi kekayaan.

“Itulah NKRI, jadi tidak melulu bahwa kalau Riau penghasil ini harus sekian, bagaimana daerah yang lain,” imbuhnya.

Dalam pembahasan RUU Migas tersebut, Panja meminta masukan dari mitra terkait yang berusaha di bidang migas di Riau. Selain dari Pemprov Riau juga hadir pakar, perwakilan BUMN dan BUMD bidang migas.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan