Terdakwa kasus penodaan agama Panji Gumilang (pakaian biru muda) saat memasuki ruang sidang di PN Indramayu, Jawa Barat, Kamis (22/2/2024). (ANTARA/Fathnur Rohman)

Indramayu, Aktual.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, menuntut 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Panji Gumilang atas perkara tindak pidana penodaan agama.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu, Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada Kamis (22/2) pagi. Sidang itu dihadiri oleh kuasa hukum terdakwa Panji Gumilang.

“Kami menuntut terdakwa Panji Gumilang, dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan,” kata Rama dalam persidangan.

Rama menjelaskan bahwa Kejari Indramayu menilai Panji Gumilang terbukti bersalah karena melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.

Dia menegaskan bahwa JPU menyatakan Panji Gumilang telah melanggar Pasal 156 a huruf a KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Selanjutnya, kata dia, JPU meminta Majelis Hakim PN Indramayu memvonis terdakwa sesuai dengan tuntutan yang sudah disampaikan.

“(Hukuman) dikurangi selama terdakwa (Panji Gumilang) berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.

Sementara itu, Dodi Rusmana, kuasa hukum Panji Gumilang, mengatakan bahwa mereka sedang menyiapkan pembelaan untuk sidang lanjutan di PN Indramayu pekan depan.

“Tadi sudah jelas. Nanti kami memberikan tanggapan yang dijelaskan di pledoi pada satu pekan ke depan,” katanya.

Sementara itu terpisah, Juru Bicara PN Indramayu Yanto Arianto memastikan pelaksanaan sidang kali ini berjalan lancar dan tidak mengalami kendala apapun, sehingga JPU dapat menyampaikan tuntutan terhadap Panji Gumilang yang menjadi terdakwa kasus penodaan agama.

Yanto menambahkan bahwa sidang lanjutan akan segera dilakukan dengan agenda pembelaan dari tim penasehat hukum terdakwa.

“Sidang yang akan datang pembelaan dari penasihat hukum terdakwa,” ujarnya.

Sebelumnya, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama pada Oktober 2023 oleh Bareskrim Polri. Proses hukum perkara ini telah dilimpahkan ke Kejari Indramayu bersama dengan sejumlah barang bukti. Sidang perdana kasus yang menjerat Panji Gumilang dimulai pada 8 November 2023 di PN Indramayu.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Sandi Setyawan