Jadi, Agun menegaskan tinjauan lapangan panitia angket bukan saja untuk menguji melainkan melakukan pendalaman atas pernyataan Miko Panji Tirtayasa tersebut.

“Bukan sekedar menguji, untuk mengembangkan lebih jauh keterkaitannya dengan konsekuensi adanya rumah seperti itu, dibenarkan atau tidak. Tapi kan mau mengatakan benar atau tidak, kalau misalkan rumahnya gak ada, untuk apa kita lapor,” pungkasnya.

Laporan: Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby