Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat dengan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/5). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yaitu Muhammad Nazaruddin yang juga merupakan terpidana kasus tersebut. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama/17.

Jakarta, Aktual.com – Anggota Pansus Angket KPK Arsul Sani pesimis dengan rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan aset hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terpidana Muhammad Nazaruddin kepada negara.

Menurut politisi PPP itu, KPK harus lebih dahulu memberi penjelasan ke Publik, DPR dan Pemerintah.

“Persoalannya tidak segampang itu, disikapi dengan katakan mau kembalikan asset. KPK harus berikan penjelasan ke publik, DPR dan pemerintah,” kata Arsul di Jakarta, Selasa (29/8).

Ia mengatakan, KPK harus lebih dahulu menjelaskan Roadmap kasus Nazaruddin. “Kalau KPK bicara seperti itu dan akan kembalikan aset-aset Nazaruddin, jangan-jangan ada salah prosedur (terhadap pengelolaan barang sitaan itu,red),” pungkasnya

Untuk diketahui, selain aset Nazaruddin, KPK juga akan mengembalikan.aset mantan Bupati Karawang Ade Swara.

Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan, aset Nazaruddin akan diserahkan ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada 29 Agustus di Hotel Kartika Chandra, Jakarta. Total asset recovery mencapai Rp 24,5 miliar.

“Ini kasus TPPU Nazaruddin yang inkracht sejak Juni 2016. Nilai asetnya kurang lebih Rp 24,5 miliar yaitu tanah dan bangunan seluas kurang lebih 630 m2 atau 1.600 m2 di Warung Buncit, Kecamatan Pancoran. Aset tersebut secara resmi akan kita serahkan ke ANRI ini adalah hasil dari penanganan perkara TPPU dengan terdakwa Nazaruddin,” kata Febri di KPK, Senin (28/8).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby