Bandung, Aktual.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cibeunying Kaler menilai kandidat Wali Kota Bandung, Oded M. Danial-Yana Mulyana melanggar aturan karena berkampanye di luar zona yang telah ditentukan.

“Tapi kami menerima selembaran undangan adanya kampanye di zona yang berbeda,” ujar Ketua Panwaslu Kecamatan Cibeunying Kaler, Desi Priatna di Bandung, Senin (11/6).

Desi mengatakan, dugaan pelanggaran pasangan Oded-Yana itu, karena akan berkampanye di luar zona yang telah ditentukan.

Rencananya, Oded-Yana akan menghadiri pertemuan dengan para ketua RW di rumah makan Ampera, Jalan Suci, Kota Bandung, Senin. Zona tersebut masuk dalam wilayah 2 atau bukan termasuk area kampanye Oded-Yana.

“Seharusnya pasangan nomor urut 3 ini berkampanye di zona 1 dan 4,” kata dia.

Panwaslu terpaksa menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang ada di sekitar tempat pertemuan tersebut. “Setelah komunikasi dengan panitia, kami mencopot APK sekitar jam 3-an,” ucap dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid