Medan, Aktual.com – Minimnya kehadiran calon dari independen pada pilkada serentak 2015, dinilai sebagai keberhasilan partai politik dalam menjegal tokoh-tokoh pilihan rakyat.

“Intinya, partai politik memang pada Pilkada (2015) hari ini berhasil memperkecil keikutsertaan calon independen, dari UU yang mereka hasilkan. Itu saya kira,” ujar Akademisi USU, Dadang Darmawan kepada Aktual.com di Medan, Selasa (16/5).

Menurut Dadang, persyaratan bagi calon perseorangan jauh lebih berat dibandingkan pada pilkada sebelumnya.

“UU sekarang jauh lebih berat untuk calon perseorangan, terutama jumlah bukti dukungan dibanding pilkada sebelumnya. Dan ada format baru dalam syarat duklungan, yang menyertakan kelurahan atau kepala desa,” katanya.

Secara substansial, kata Dadang, calon independen merupakan pilihan terakhir bagi para kandidat. Dimana, para kandidat itu memang tidak memiliki peluang yang sama dengan calon parpol.

Tidak populernya pasangan calon dari jalur independen, dinilai sebagai apa yang diinginkan oleh partai politik.

“Awalnya, calon independen untuk mengakomodir calon pilihan rkayat, disisi lain, parpol tidak menginginkan sejak awal keberadaan calon independn, maka wajar saja, tata cara, pendaftaran, disetting untuk tidak menguntungkan calon independen,” katanya.

Disinggung, apakah minimnya calon dari jalur independen, mengasumsikan bahwa kandidat masih percaya pada partai politik, Dadang membantahnya.

“Tidak juga, hanya saja, yang kita tangkap, orang yang didukung parpol lebih siap, misal dari sisi pendanaan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: