Jakarta, Aktual.com – Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah masih menyusun landasan hukum baru pascapembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diputuskan Mahkamah Agung (MA).

“Saya ingin menekankan beberapa hal, pertama penyelesaian dasar hukum baru yang dibutuhkan untuk mengatur pembiayaan sehingga ada kepastian pelayanan yang baik untuk pasien maupun pihak rumah sakit,” kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa.

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam rapat terbatas dengan tema “Pembiayaan BPJS Kesehatan” melalui video conference bersama dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan para menteri Kabinet Indonesia Maju.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019 untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.

“Kita memerlukan landasan hukum baru setelah Mahkamah Agung membatalkan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang berlaku 1 Januari 2020,” ungkap Presiden.

Pembatalan kenaikan iuran BPJS tersebut, menurut Presiden Jokowi tentu berpengaruh terhadap pelayanan masyarakat terutama pasien COVID-19

“Dalam menghadapi pandemi COVID-19 perlu saya ingatkan kembali bahwa tugas negara untuk menjamin pelayanan kesehatan kepada seluruh warganya, kepada seluruh Warga Negara Indonesia, dalam sistem jaminan kesehatan nasional yang berfungsi secara penuh dan berkelanjutan,” ucap Presiden menegaskan.

Dalam putusannya, MA juga menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28 H jo Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e, Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Kemudian juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Pasal 4 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Isi Pasal 34 ayat (1) dan (2) yang dibatalkan oleh MA:

Pasal 34
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III
b. Rp110.000 per orang per bulan dengan Manfaat
pelayanan di ruang perawatan Kelas II
c. Rp160.000 per orang per bulan dengan Manfaat
pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menyebutkan iuran mandiri kelas III sebesar Rp25.500 per orang per bulan, iuran mandiri kelas II sebesar Rp51 ribu per orang per bulan, dan iuran mandiri kelas I sebesar Rp80 ribu per orang per bulan.