Logo MUI

Jakarta, Aktual.com – Majelis Ulama Indonesia meminta pemerintah membuat Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e)) khusus bagi penganut aliran kepercayaan pascaputusan Mahkamah Konstitusi, yang mengamanatkan para penghayat dapat mencantumkan kepercayaannya di kartu identitas.

“MUI mengusulkan penghayat kepercayaan diberikan KTP elektronik yang mencantumkan kolom kepercayaan tanpa ada kolom agama,” kata Ketua bidang Hukum dan Perundang-undangan MUI Basri Bermanda di Jakarta, Rabu (17/1).

Dia mengatakan KTP untuk penghayat kepercayaan akan mencantumkan aliran kepercayaannya sebagaimana amar putusan MK di KTP barunya. Sementara bagi para pemeluk agama dan sudah memiliki KTP elektonik tidak perlu dilakukan pembuatan identitas baru.

Menurut dia, agama dan aliran kepercayaan merupakan dua hal yang berbeda sehingga tidak bisa dicampuradukkan di dalam KTP elektronik.

Permintaan MUI itu, kata dia, merupakan efek dari putusan MK nomor 97/PPU-XIV/2016. Dalam amar putusannya, MK mengakui penghayat kepercayaan untuk bisa mendapatkan haknya mencantumkan alirannya di kartu identitasnya. Sebelum putusan itu, para penganut kepercayaan bisa mengosongkan kolom agama di KTP-nya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara