Bekasi, Aktual.com – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, mencatat sedikitnya 153 aparatur tidak masuk kerja, Selasa (25/4), pascalibur panjang Isra Mi’raj 2017.

“Dari 153 aparatur yang tidak masuk, sebanyak 48 di antaranya tak masuk kerja tanpa alasan,” kata Kepala Bidang Penilaian Kerja Aparatur di (BKPPD) Kota Bekasi, Sajekti Rubiah di Bekasi, Selasa.

Menurut dia, jumlah itu dihitung pihaknya berdasarkan absensi kerja yang disediakan pihaknya pada Senin pagi.

Dia mengatakan, seharusnya jumlah peserta apel hari pertama kerja pascalibur panjang di Plasa Pemkot Bekasi sebanyak 1.937 orang.

“Namun yang hadir hanya ada 1.784 orang, 153 tidak hadir,” katanya.

Sajekti merinci, dari 153 pegawai ASN, sebanyak 21 aparatur Tenaga Kerja Kontrak (TKK) memberikan keterangan sakit, dan 11 orang cuti, 73 orang dinas luar kota, dan 48 orang tak masuk tanpa memberikan keterangan.

“Kami menyiapkan sanksi bagi pegawai yang tidak masuk tanpa memberikan keterangan,” ujarnya.

Wakil Wali Kota Bekasi, Ahmad Syaikhu, meminta kepada pegawai tak masuk tanpa alasan diberikan sanksi sesuai aturan yang diberlakukan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

“Sanksi berupa penurunan jabatan sampai dengan pemberhentian secara tidak hormat, ini merujuk pada undang-undang tahun 1999 pasal 84,” katanya.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: