Surabaya, Aktual.com – Pasien yang diduga menjadi korban pelecehan perawat yang sempat viral di media sosial, akhirnya melapor ke Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Kamis (25/1).

“Jadi siang ini, korban didampingi kuasa hukumnya melapor di ruangan SPKT Polrestabes Surabaya,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes pol Rudi Setiawan, saat dikonfirmasi.

Kombes Pol Rudi Setiawan, mengatakan sebenarnya sebelum melapor, polisi sudah merespon viralnya video tersebut dengan menerjunkan tim ke rumah sakit.

Sementara dari hasil penyidikan, lanjutnya, korban mengaku jika mendapat perlakuan pelecehan seksual pada tanggal 23 Januari pasca menjalani operasi.

Jika kejadian itu terbukti benar, maka akan dijerat pasal 290 KUHP tentang pencabulan. “Ancamannya 7 tahun penjara. Perbuatan cabul terhadap seseorang yang dalam kondisi tak berdaya. Tapi ini masih kita kroscek dulu. Jadi belum ada status tersangka,” tutup Rudi.

Sementara hingga kini, pihak manajemen Nasional Hospital Surabaya, belum memberikan keterangan resmi.

Ahmad H. Budiawan

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Ahmad H. Budiawan