Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meyampaikan sambutan saat persemian Klinik Elektronik Laporan Kekayaan Penyelenggaraan Negara (e-LHKPN) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2). Program kerjasama DPR dan KPK membentuk klinik e-LHKPN untuk mempermudah anggota DPR mengisi dan memperbaharui LHKPN. Pengisian LHKPN menggunakan system online. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berjanji akan menuntaskan dengan segera kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Ia memastikan kasus Century tetap akan dilanjutkan seperti kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim, pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

“Ya anda juga lihat dong, BLBI tidak pernah ditangani, sekarang masuk (ke penyidikan),” ujar Agus, Agus di gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Selasa (17/4).

Agus melanjutkan jika pihaknya akan mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain termasuk, mantan Gubernur Bank Indonesia yang juga mantan Wakil Presiden RI Boediono.

Agus mengatakan saat ini pihaknya tengah mempelajari putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Sedang dikaji oleh temen-temen di dalam, baik temen-temen penyidikan maupun penuntutan. Tidak lama lagi pimpinan akan mendapat masukan dari tim yang kami bentuk,” kata dia.

Dalam amar putusan, PN Jakarta Selatan memerintahkan KPK untuk menetapkan Boediono selaku mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Selain Boediono, hakim juga memerintahkan KPK menetapkan empat nama lainnya, yakni mantan Deputi Gubernur BI Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, dan Miranda Swaray Gultom, serta bekas Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede, sebagai tersangka.

Menurut Agus, pihaknya dalam menjerat seseorang sebagai tersangka harus berdasarkan minimal dua bukti permulaan yang cukup. Agus menyatakan bila ditemukan bukti permulaan yang cukup dalam setiap kasus korupsi, KPK selalu menindaklanjuti.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby