“KPK kan kalau cukup alat buktinya kan selalu di followup. Jadi itu ya, kami akan mendengarkan masukan dari temen-temen penyidik dan penuntut untuk mendalami itu,” kata dia.

Namun demikian, Agus mengatakan pihaknnya belum memiliki rencana memanggil saksi-saksi, termasuk Boediono. “Itu tadi kami masih mendengarkan masukan dari penyidik lain,” kata dia.

Dalam kasus Bank Century ini, nama terakhir yang diseret ke meja hijau dan terbukti bersalah adalah mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya. Dia divonis 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi, pada April 2015 lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby