Jakarta, Aktual.com – Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai usulan mengenai persyaratan calon anggota legislatif kalangan artis dari salah satu tim ahli Kementerian Dalam Negeri untuk penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu tidak akan menjawab persoalan.

Usulan tersebut bisa saja benar, akan tetapi pengajuan caleg kalangan artis sebenarnya urusan partai politik yang mencalonkannya menjadi anggota legislatif. Usulan itu akan lebih baik jika disampaikan kepada partai politik.

“Untuk membuktikan itu perlu didukung dengan data dan akurasi informasi yang benar, serta didukung dengan audit kinerja terhadap beberapa anggota DPR yang berasal dari kalangan artis,” terang Fadli dalam keterangan persnya, Kamis (25/8).

Beberapa hari sebelumnya, salah satu tim ahli penyusunan RUU Pemilu Kemendagri, yakni Dani Syarifudin Namawi, memunculkan wacana baru terkait dengan syarat pencalonan bagi bakal calon anggota legislatif dalam pemilu.

Katanya, pemerintah tengah mengedepankan pilihan untuk memberikan pembatasan kepada artis untuk dapat menjadi calon anggota legislatif. Alasannya, beberapa artis yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR terlihat tidak menunjukkan kinerja yang mumpuni dan masih terlihat aktif dipanggung hiburan.

Padahal status yang bersangkutan adalah wakil rakyat, dan semestinya fokus dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota DPR.

Menurut Fadli, dalam setiap penyelenggaraan pemilu partai politik memiliki peran dominan di dalam proses pencalonan anggota legislatif. Disamping itu, persyaratan bagi calon anggota legislatif, juga sudah diatur di dalam UU 8/2012 Tentang Pemilu Legislatif.

“Sepanjang syarat itu dipenuhi oleh siapa saja, termasuk artis, maka tidak ada hal yang dilanggar kemudian jika yang bersangkutan dicalonkan partai dan kemudian terpilih,” jelas dia.

Akan tetapi, jika memang hendak membenahi sistem pencalonan bakal calon anggota legislatif, maka yang perlu untuk diperbaiki adalah mekanisme pencalonan yang ditujukan kepada partai politik dalam mengajukan bakal calon anggota legislatif.

Salah satu rekomendasi yang bisa dipertimbangkan oleh Pemerintah adalah memberikan syarat kepada partai politik. Misalnya orang yang bisa diajukan menjadi bakal calon anggota legislatif minimal sudah menjadi kader parpol paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendafataran calon anggota legislatif.

Untuk membuktikannya, lanjut Fadli, bisa dilacak dari database keanggotaan dan kartu tanda anggota dari partai politik. Syarat ini jelas jauh lebih fair dan tidak diskriminasi, karena akan berlaku umum, serta menuntut loyalitas dan kesungguhan seseorang untuk berkarier di partai politik.

Pilihan ini juga akan lebih menguntungkan partai dan mendorong penguatan terhadai basis organisasi dan kader partai politik. Selain itu, untuk melakukan penguatan terhadap rekomendasi ini maka pemerintah dan DPR penting untuk segera menyelesaikan RUU Pemilu.

Berlaku demikian karena dalam penilaian Perludem, ketika syarat pencalonan bakal calon anggota legislatif menuntut database keanggotaan yang akurat, maka regulasi terkait hal tersebut perlu diselesaikan dan disosialisasikan segera.

Terlebih, akan banyak event politik baik Pilkada 2017 dan Pilkada 2018 yang akan membelah fokus Pemerintah dan DPR dalam menyiapkan RUU Pemilu. Selain Pilkada akan ada pergantian anggota KPU dan Bawaslu yang pastinya juga akan menyita perhatian.

“Membahas segera RUU Pemilu adalah suatu keniscayaan untuk mambangun sistem kepemiluan dan demokrasi yang kuat untuk kedepannya,” demikian Fadli.

 

*Sumitro

Artikel ini ditulis oleh: