Ilustrasi Vaksin Merah Putih

Jakarta, Aktual.com – Ketua Pos Bantuan Hukum Revolusioner (PBHR) Sumatera Utara Achmad Sandry Nasution meminta Pemerintah untuk mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vaksin halal.

“Tidak dipatuhinya putusan MA tersebut, akan merusak tatanan ketatanegaraan Indonesia,” kata Achmad Sandry Nasution dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (12/5).

Ia menjelaskan bahwa MA telah mengeluarkan Putusan Nomor 31P/HUM/2022 yang memutuskan kewajiban Pemerintah untuk memberikan kehalalan jenis vaksin untuk COVID-19.

Putusan itu dikeluarkan sejak 14 April 2022. Namun, hingga Kamis (12/5), tampaknya tidak ada political will dari Pemerintah untuk mematuhi putusan MA tersebut.

“Ini bentuk perbuatan melanggar hukum yang nyata, ini akan menimbulkan konsekuensi hukum karena Indonesia adalah negara hukum,” katanya menegaskan.

Menurut dia, selama masa Lebaran dan arus mudik, vaksinasi masih menggunakan jenis vaksin yang tidak merujuk pada Putusan MA. Itu merupakan pelanggaran hukum.

Dampak dari putusan MA tersebut, Pemerintah harus menyediakan jenis vaksin halal bagi umat Islam.

“Itu kewajiban Negara yang telah disahkan oleh putusan MA, tidak bisa diganggu gugat lagi,” katanya.

Namun, kata dia, dalam vaksinasi yang dilakukan setelah keluarnya putusan MA itu, masih banyak jenis vaksin yang “tidak halal” diberikan kepada umat Islam.

Ia menekankan bahwa vaksin halal itu bentuk kewajiban Pemerintah memberikan perlindungan hak hukum bagi umat Islam agar tidak mengonsumsi barang haram.

“Vaksin itu adalah jenis obat dan produk biologi yang wajib memiliki sertifikat halal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: As'ad Syamsul Abidin