Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto - Pemeriksaan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikasus penistaan Agama tidak perlu izin Presiden Joko Widodo. (ilustrasi/aktual.com)
Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto - Pemeriksaan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikasus penistaan Agama tidak perlu izin Presiden Joko Widodo. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengimbau semua pihak untuk mempercayakan penyelesaian kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kepada proses hukum.

“Indonesia negara hukum, bukan ‘sak karepe dewe’ (semaunya sendiri, Red). Hukum kita percayakan kepada polisi, kita hanya mendorong,” kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/10).

PBNU pun mendorong polisi untuk melakukan tindakan, dan langkah sesuai dengan prosedur hukum dan perundangan yang berlaku terhadap dugaan penistaan agama oleh Ahok agar dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Upaya ini harus segera ditempuh agar dapat membantu menurunkan eskalasi sehingga dapat menghindarkan suatu pengadilan publik yang cenderung menimbulkan kegaduhan dan anarki,” kata Said Aqil.

Menurut Said Aqil, PBNU mengeluarkan pernyataan resmi ini menanggapi eskalasi dan perkembangan terkini yang dipicu pernyataan Ahok tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby