Gerhana bulan "super blue blood moon" terlihat dari kawasan gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1). Fenomena langka yang terjadi bertepatan saat bulan berada dalam konfigurasi "supermoon", "blood moon" dan "blue moon" ini terjadi sekitar dalam kurun waktu 150 tahun sekali. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Melalui Lembaga Dakwah PBNU menginstruksikan kepada warga Nahdliyin khususnya Dai NU untuk melaksanakan sholat gerhana bulan (khusuf) pada Rabu (26/5).

“Berdasarkan hasil data yang dihimpun, gerhana bulan total (GBT) mulai pukul 18.08 WIB hingga 18.26 WIB. Gerhana Bulan sendiri sudah dimulai dari pukul 16.43 WIB dan akan berakhir pada pukul 19.51 WIB. Total durasi gerhana berlangsung selama 3 jam 8 menit,” kata Sekretaris LD PBNU Kiai Moch Bukhori Muslim, seperti yang dilansir Dakwah NU, Selasa (25/5).

Dengan itu, Kiai Bukhori mengimbau kepada segenap warga NU khususnya para Dai untuk melakukan shalat gerhana bulan secara berjamaah pada saat gerhana terjadi. Tak terkecuali juga para Takmir Masjid untuk memobilisasi para jamaahnya dan umat Islam pada umumnya untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

“Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami LD PBNU mengimbau kepada Nahdliyin, dai NU serta umat Islam pada umumnya untuk melaksanakan shalat gerhana bulan secara berjamaah dan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan bijak,” ujarnya.

LDPBNU juga memberikan panduan tata cara penyelenggaraan sholat gerhana bulan. Mengingat saat ini masih dalam keadaan pandemi Covid-19 yang patut diikuti prosedur pencegahannya.

Berikut ini panduan penyelenggaraan sholat gerhana bulan:

1. Sholat gerhana bulan total di daerah yang tergolong zona merah dan zona oranye agar dilakukan di rumah masing-masing.

2. Sholat gerhana bulan total dapat diadakan di masjid atau lapangan yang berada pada daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, baik zona hijau maupun zona kuning, yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang.

3. Dalam hal sholat gerhana bulan total dilaksanakan di masjid atau lapangan, harus memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

a) Sholat gerhana bulan total dilaksanakan sesuai tuntunan syariat, juga khutbah diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.

b) Jemaah yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar dapat menjaga jarak antar saf dan antar jemaah.

c) Jemaah yang hadir harus memakai masker dengan sempurna dan sesuai ketentuan yang berlaku, baik di masjid maupun di lapangan.

d) Panitia dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi jemaah sehat dan menyediakan tempat cuci tangan atau hand sinitizer di setiap pintu masuk.

e) Bagi para lansia (lanjut usia) orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri sholat gerhana bulan total.

f) Khutbah sholat gerhana dilakukan secara singkat dengan tetap memnuhi rukun dan syarat khutbah paling lama 10 menit.

g) Mimbar khutbah di masjid maupun lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.

h) Jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i