Rais Aam PBNU Miftachul Ahyar menunjukkan hasil rapat internal terkait jabatan Yahya Cholil Staquf saat konferensi pers di Kantor PWNU Jatim, Surabaya, Sabtu (29/11/2025). ANTARA/Naufal Ammar Imaduddin
Rais Aam PBNU Miftachul Ahyar menunjukkan hasil rapat internal terkait jabatan Yahya Cholil Staquf saat konferensi pers di Kantor PWNU Jatim, Surabaya, Sabtu (29/11/2025). ANTARA/Naufal Ammar Imaduddin

Jakarta, aktual.com — Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, menyampaikan bahwa dalam waktu dekat PBNU akan mengadakan Muktamar sebagai langkah untuk menormalkan kembali jalannya organisasi. Rencana tersebut muncul setelah diumumkannya pemberhentian Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari posisi Ketua Umum PBNU.

Dalam pernyataan resminya pada Sabtu (29/11/2025), Miftachul menegaskan, “Bahwa untuk memastikan berjalannya roda organisasi secara normal, makan akan dilaksanakan rapat pleno atau muktamar dalam waktu segera.”

Ia juga kembali menerangkan status jabatan Gus Yahya, menyebut bahwa sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, yang bersangkutan tidak lagi menjabat.

“Terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU. Sejak saat itu, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam,” katanya.

Dengan pemberhentian tersebut, Gus Yahya tidak lagi memiliki kewenangan maupun hak untuk menggunakan atribut Ketua Umum PBNU.

Sebagai tindak lanjut, Miftachul juga menyampaikan rencana pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) untuk mengklarifikasi berbagai informasi yang beredar di media sosial.

“Untuk mendapatkan kesahihan informasi, akan dibentuk Tim Pencari Fakta yang bekerja secara utuh dan mendalam,” tegasnya.

Untuk memimpin upaya tersebut, ia menunjuk Wakil Rais Aam KH Anwar Iskandar dan KH Afifuddin Muhajir sebagai pengarah.

Agar proses investigasi berjalan efektif, Miftachul memutuskan menangguhkan implementasi Digdaya Persuratan di tingkat PBNU hingga TPF menyelesaikan tugasnya. Sementara itu, pelaksanaan program di PWNU dan PCNU tetap berjalan seperti biasa. Ia juga mengingatkan seluruh warga NU untuk berpijak pada nilai Khittah NU serta mendahulukan kemaslahatan organisasi.

“Semua pihak harus mengedepankan kepentingan bersama, menjaga akhlak yang mulia, dan menjunjung tinggi kejujuran dalam berpikir, bersikap, dan bertindak,” ucapnya.

Sementara itu, dari pihak yang diberhentikan, Gus Yahya menyatakan bahwa surat edaran yang mencopot dirinya tidak sah secara konstitusional. Ia menyebut surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tersebut tidak punya dasar hukum untuk menggugurkan posisinya.

“Proses yang dilakukan oleh sejumlah pihak, dalam hal ini rapat harian Syuriyah yang menyatakan memberhentikan saya itu adalah proses yang inkonstitusional, tidak bisa diterima karena Syuriyah tidak punya wewenang untuk itu,” ucapnya.

Menurutnya, pergantian Ketua Umum PBNU hanya dapat dilakukan melalui Muktamar NU.

“Maka sampai hari ini secara konstitusional saya tetap dalam jabatan sebagai ketua umum sesuai dengan fungsi saya, fungsi efektif,” katanya.

Diketahui, Gus Yahya merupakan Ketua Umum PBNU periode 2022–2027 yang terpilih melalui Muktamar NU di Lampung pada akhir Desember 2021.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain