Jakarta, Aktual.co —DPRD DKI tak perlu lagi menunggu fatwa dari Mahkamah Agung mengenai tafsiran atas Peraturan Pengganti Undang-Undang no 1 tahun 2014 terkait mekanisme pelantikan Plt Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI definitif.

Pendapat itu disampaikan oleh Anggota DPRD DKI Jhony Simanjuntak. Menurut politisi PDI-P itu, surat yang telah diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada pimpinan DPRD DKI pada tanggal 28 Oktober sudah sangat jelas meminta dewan di Kebon Sirih agar segera membahas pelantikan Ahok.

“saya rasa itu sudah terang benderang ya Ahok memang akan menjadi Gubernur. sekarang tinggal DPRD melanjutkan, karena lama kalau menunggu tafsiran MA,” kata Jhony, di Gedung DPRD, Selasa (11/11).

Mengenai usulan agar Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) duduk bersama membahas kebuntuan di penafsiran atas Perpu tersebut, tak perlu lagi dilakukan. Lagi-lagi lantaran Jhony beranggapan surat dari Mendagri itu sudah sangat terang-benderang.

“Buat apa, rekonsiliasi apa KIH dan KMP? sudah jelas kok ini (surat) sudah sangat terang benderang,” ujar Ketua Fraksi PDI-P di DPRD DKI itu.

Sebelumnya permintaan agar KIH dan KMP duduk bersama bahas Perpu dilontarkan oleh Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ) kemarin saat berunjukrasa damai menolak Ahok.

“Duduk bersama KIH dan KMP untuk tafsirkan Perpu. Mau itu nanti Gubernurnya Boy Sadikin kek gak apa-apa yang penting orang Islam, apa nanti wakilnya Gubernurnya dari KMP kan bisa aja,” kata penasihat GMJ, Habib Rizieq Shihab, Senin  kemarin.

Sedangkan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo diketahui mengirimkan surat ke pimpinan DPRD DKI yang berisi pedoman untuk segera memulai proses pengisian jabatan Gubernur DKI Jakarta, pasca ditinggalkan Joko Widodo.

Tak hanya gubernur, kata Tjahjo dalam surat itu juga termasuk pedoman untuk mekanisme pengangkatan Wakil Gubernur DKI. Dengan sudah dikeluarkannya surat itu, dia pun meminta agar DPRD tidak lagi berpolemik mengenai tafsiran Perpu no 1 tahun 2014.

Tjahjo pun mendesak agar DPRD segera menggelar pelantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI definitif.

“Secepatnya saja. Kami juga sudah menyampaikan kepada Ketua DPRD bahwa suara dan kebijakan dari Kemendagri adalah satu, jangan berpegang pada kata si A, si B,” kata Tjahjo, di Jakarta, Rabu (29/10).

Artikel ini ditulis oleh: