Kini yang menjadi persoalan lain yakni adanya keterkaitan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam kasus suap mantan Wali Kota Kendari, Asrun.
Adalah penyuap Asrun Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah yang menjelaskan secara rinci adanya dugaan penyerahan uang Rp5 miliar ke DPP PDIP.
Pengakuan itu disampaikan Hasmun saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (5/9/2018). Hasmun bersaksi untuk tiga terdakwa tersebut.
Asrun diduga menerima suap selaku Wali Kota Kendari periode 2012-2017, Adriatma Dwi Putra selaku Wali Kota Kendari periode 2017-2022, dan Fatmawaty Faqih pensiunan pegawai negeri sipil di Kota Kendari. Dalam persidangan, Hasmun mengakui menyuap ketiganya.
Salah satu suap inilah yang lantas diberikan Hasmun ke PDIP yang diduga sebagai bentuk ‘mahar’ untuk pencalonan Asrun sebagai calon gubernur Sulawesi Tenggara dalam Pilkada Serentak 2018.
Hasmun mengaku sudah sejak lama mengenal Asrun dan Fatmawaty Faqih. Ia pun berani memastikan kalau memang orang kepercayaan Asrun baik saat Asrun dan Fatmawaty masih menjabat maupun ketika keduanya pensiun.
Selain itu, Fatmawaty dikenalnya merupakan penghubung permintaan dan penerimaan uang suap untuk Asrun sejak lama hingga 2018. Fatmawaty juga masuk dalam tim kampanye pemenangan pasangan Asrun sebagai calon Gubernur Sultra-calon Wakil Gubernur Hugua dalam Pilkada Serentak 2018.
Ia mengatakan saat pencalonan Gubernu Sultra 2018, pasangan Asrun-Hugua di antaranya diusung PAN dan PDIP. Di saat masih proses pencalonan itulah kemudian Hasmun diajak oleh Fatmawaty ke Kantor DPP PDIP yang berada di Jakarta.
Ia melanjutkan saat itu dirinya membawa uang tunai dalam bentuk dollar Amerika Serikat setara Rp5 miliar. Setiba di Kantor DPP PDIP, Fatmawaty hanya menunggu di parkiran dan Hasmun sudah ditunggu seorang yang berasal dari Kendari. Orang tersebut lantas mengantar Hasmun naik ke Lantai 3 Gedung DPP PDIP.
“Saya ke Kantor Pusat PDIP saya bawa dollar Amerika kurang lebih Rp5 miliar. Ini untuk keperluan partai pendukung (pengusung). Kemudian saya naik ke Lantai 3. Masuk ke dalam ruangan, di dalam ada perempuan menunggu. Setor bungkusannya, dia hitung kemudian dia simpan, ada pintu connecting kelihatannya seperti brankas. Semua habis itu duduk lagi, kemudian pamit,” ujar Hasmun di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
JPU yang diketuai Ali Fikri mencecar Hasmun tentang siapa sosok yang menerima Rp5 miliar tersebut. Ali juga mengonfirmasi ke Hasmun apakah Hasmun sempat bertanya ke Fatmawaty saat perjalanan ke Kantor DPP PDIP tujuan uang tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby