Dia mencontohkan, seperti yang dilakukan Joko Widodo saat maju sebagai gubernur pada 2012 atau Pilpres 2014 lalu. Hasto mengatakan dana tersebut dibuka secara transparan kepada paslon.

“Tapi kemudian saat kami menerima dana gotong royong dari paslon penggunaannya dilaporkan ke pasangan calon. Dan itu dilakukan setelah rekomendasi kita keluarkan jadi ga ada mahar politik,” kata dia.

PDIP dan Golkar bisa dipidana

Pakar hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Dr. Mudzakir, SH, MH menilai baik PDIP dan Golkar bisa terkena pidana jika terbukti menerima suap.

“Jadi kalau memang benar kalau uang ini hasil korupsi dan partai politik mengerti itu, atau paling tidak parpol itu minimal sudah menduga kalau uang itu hasil korupsi, maka organisasi parpol yang menerima itu ikut terlibat di dalamnya,” kata dia.

Hal ini menurut dia jelas tertuang dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Pada penjelasannya, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Sedangkan Pasal 3 menyebutkan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

“Itu yang disebut dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, menguntungkan korporasi. Pasal 2 menyebutkan, menguntungkan diri sendiri atau korporasi, dan partai politik itu adalah masuk dalam kategori korporasi,” kata Mudzakir ketika berbincang dengan Aktual.com

Ia pun sepakat jika mempersepsikan Partai Politik sama dengan korporasi.”Parpol itu kan sesungguhnya termasuk jenis korporasi atau subyek hukum publik,” kata dia.

Ia menjelaskan jika korporasi bisa berjenis badan hukum private atau publik, dan parpol masuk kategori badan hukum publik. “Esensinya yang dapat disebut korporasi, dia punya pengurus (struktur organisasi) dan AD/ART (aturan), lalu ketiga adalah memiliki kekayaan yang terpisah dari pengurusnya,” kata dia

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby