Menko Polhukam Wiranto memberikan keterangan pers mengenai Perppu tentang Organisasi Kemasyarakatan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7/2017). Pemerintah resmi menerbitkan peraturan pengganti UU (Perppu) 2/2017 untuk menggantikan UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, melarang masyarakat untuk bertindak sesuka hati atau “sembarangan”, terkait krisis kemanusiaan yang menimpa etnis Rohingya di Rakhine, Myanmar.

“Peduli kepada musibah kemanusiaan di Myanmar ada tata caranya, sehingga kelompok masyarakat, saya imbau tidak usah ada aksi sendiri-sendiri. Ini kita tidak bisa sembarangan,” ujar Menko Polhukam yang ditemui di Universitas Tarumanegara, Jakarta, Selasa (5/9).

Wiranto menjelaskan Myanmar merupakan negara yang berdaulat, dan masalah Rohingya ini termasuk dalam urusan internal negara tersebut.

Oleh karena itu, ada sejumlah ketentuan yang perlu dipatuhi pemerintah maupun masyarakat Indonesia dalam membantu etnis Rohingya di Myanmar.

“Indonesia punya aturan, Indonesia itu negara hukum, punya pemerintahan, jadi harus dipatuhi,” tambah dia.

Terkait dengan itu, kata mantan Panglima TNI ini, jika ada tindakan masyarakat yang dilakukan tidak sesuai ketentuan internasional yang berlaku, maka hal tersebut kemudian dapat dikategorikan melanggar hukum.

“Tidak bisa satu kelompok masyarakat, secara liar ke sana ke mari tanpa ada aturan yang harus dipatuhi, ini nanti melanggar hukum,” ujar dia kemudian.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah menugaskan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi untuk menjalin komunikasi intensif terkait kasus Rohingya, dengan berbagai pihak termasuk dengan Sekjen PBB Antonio Guterres dan Penasihat Khusus untuk Rakhine State Kofi Annan.

Menlu Retno Marsudi bertemu dengan Menlu merangkap Konselor Negara Republik Persatuan Myanmar Aung San Suu Kyi yang juga Pemimpin Partai Liga Demokrasi Nasional, partai mayoritas parlemen Myanmar pada Senin (4/9) di Myanmar.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: