Jakarta, Aktual.com — Bareskrim Polri berencana segera melakukan tahap dua pelimpahan barang bukti dan tersangka milik AKBP PN terkait kasus pemeras pengusaha karaoke di Bandung, Jawa Barat.

Kepala Subdirektorat II Tindak Pidana Korupsi Komisaris Besar Djoko Purwanto mengatakan berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa alias P21. Sehingga penyidik tinggal melakukan pelimpahan tahap II untuk dilanjutkan ke penuntutan.

“Pekan depan kita limpahkan tahap II,” kata Djoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/10).

Namun, dia belum bisa memastikan kapan tepatnya pelimpahan itu akan dilakukan. Menurutnya, dugaan pemerasan makin kuat lantaran saksi di lokasi tempat hiburan termasuk anak buah PN saat penggerebekan terjadi sudah dimintai keterangan.

Satu aspek terakhir yang membuat PN semakin ditekan dengan pasal pemerasan adalah dia tak mampu menunjukkan surat perintah penggeledahan di Bandung.

Tidak hanya itu, barang bukti narkoba yang PN jadikan dasar melakukan pemerasan pun tak bisa ditampilkan saat pemeriksaan. “Barang bukti tak bisa ditunjukkan, surat pemeriksaan terhadap para ‘pemilik’ narkoba pun tak ada,” ujar Djoko.

Sebelumnya PN diketahui bertugas di Direktorat Narkotika Badan Reserse Kriminal Polri. Saat sedang melakukan penindakan di sebuah diskotek di Bandung, pemilik diskotek menolak ditangkap dan menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar kepada perwira tersebut.

PN diduga telah menerima uang Rp3 miliar dari pemilik diskotek tersebut dan berniat untuk menyelesaikan sisa kesepakatan sebesar Rp 2 miliar. Namun, akhirnya PN diciduk rekan satu institusinya sendiri sebelum sempat menuntaskan perjanjian dengan sang bandar.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby