Aktual.com, Jakarta – Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi mempertanyakan kebijakan pemerintah yang berjanji akan memberikan insentif kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta.

“Bagaimana caranya..?,” katanya, dikutip dari akun twitter pribadinya @AchsanulQosasi, Jakarta, Kamis (6/8).

Achsanul juga meminta pemerintah untuk mengkaji rencana kebijakan tersebut secara matang agar tak timbul masalah baru di kemudian hari.

“Rencanakan janji itu dengan baik, agar tidak timbul masalah baru,” ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta akan mendapat bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

“Pemerintah akan memberikan bansos untuk mereka dengan gaji di bawah Rp5 juta,” katanya dalam konferensi pers terkait KSSK di Jakarta, Rabu (4/8) lalu.

Sri Mulyani menyatakan penerima bansos itu akan mencapai 13 juta pekerja dengan anggaran yang disiapkan mencapai Rp31 triliun.

“Sekarang sedang diidentifikasi targetnya yang diperkirakan bisa mencapai 13 juta. Nanti anggarannya kira-kira sekitar Rp31 triliun,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia menyatakan peningkatan belanja pemerintah juga akan dilakukan untuk melindungi masyarakat seperti melalui bantuan sosial produktif hingga Rp30 triliun bagi 12 juta UMKM.

Kemudian, pemerintah turut menambah bansos untuk pemberian beras kepada 10 juta penerima dengan anggaran Rp4,6 triliun.

“Pemerintah juga akan menambah bansos tunai sebesar Rp500.000 per penerima kartu sembako,” ujarnya.

Ia menuturkan berbagai langkah tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu memulihkan daya beli masyarakat sehingga pemulihan ekonomi nasional dapat dipercepat.

“Berbagai bansos yang total anggarannya sebesar Rp203,9 triliun untuk 2020 ini di dalam rangka menghadapi COVID-19 dan kenaikan belanja bansos hingga semester I sudah mencapai 59,9 persen,” katanya.

Sri Mulyani menjelaskan stimulus untuk perlindungan sosial yang memiliki anggaran sebesar Rp203,9 triliun hingga kini telah terealisasi Rp85,3 triliun.

“Presiden telah melakukan langkah-langkah bagi seluruh kementerian untuk mengakselerasi penggunaan anggaran yang sudah ditetapkan dalam Perpres 72/2020,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: A. Hilmi