Ratusan anggota Serikat Pekerja (SP) JICT melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementrian BUMN, Jakarta, Senin (31/7/2017). Dalam aksinya mendesak Meneg BUMN Rini Soemarno tindak lanjut terhadap Hasil Audit Investigatif BPK Perpanjangan Kontrak JICT dan Kementeian BUMN terhadap Hasil Audit Investigatif BPK Perpanjangan Kontrak JICT. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Pelabuhan petikemas terbesar di Indonesia, Jakarta International Container Terminal (JICT) yang menangani hampir 70% ekspor impor dari Jabodetabek lumpuh total akibat mogok pekerja yang dimulai sejak pukul 07.00 WIB.

“Sebanyak 95% atau lebih dari 650 pekerja melakukan aksi mogok di area lobi kantor JICT,” kata Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja JICT, M Firmansyah, dalam keterangan resmi, Kamis (3/8).

Namun aksi mogok ini, kata dia, sempat didahulu aksi sweeping dari pihak direksi perseroan sekitar pukul 03.00 WIB dini hari tadi. Padahal pekerja mulai mogok itu pada pukul 07.00 WIB.

“Sempat terjadi aksi adu mulut karena Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok melarang karyawan melakukan absensi. Padahal karyawan yang mogok harus absen sesuai ketentuan Undang-Undang. Kami menyayangkan aksi menghalang-halangi tersebut. Patut dipertanyakan apa kapasitas otoritas pelabuhan melarang pekerja absen?” kritik dia.

Mogok kerja ini dilakukan, kata dia, karena dampak dari perpanjangan kontrak JICT dengan perusahaan Hong Kong yang justru menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melanggar aturan.

“Uang sewa ilegal perpanjangan kontrak JICT yang telah dibayarkan sejak tahun 2015 telah berdampak terhadap pengurangan hak pekerja sebesar 42%. Padahal pendapatan JICT meningkat 4,6% di 2016 dan biaya overhead termasuk bonus tantiem Direksi serta komisaris meningkat 18%,” kecam dia.

Pendapatan tahunan JICT, menurutnya, sebesar Rp3,5-4 triliun diduga menjadi incaran investor asing untuk memperpanjang JICT dan melakukan politiasi gaji pekerja.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby