Sehingga, kerugian akibat mogok kerja JICT yang rencananya dilakukan mulai tanggal 3-10 Agustus 2017 itu mencapai ratusan milyar rupiah. Bahkan direksi bersedia mengganti rugi yang diakibatkan mogok kepada pengguna jasa JICT itu.

“Pertanyaannya, kenapa Direksi lebih memilih mengambil langkah dengan risiko opportunity loss yang jauh lebih besar dibanding memenuhi hak pekerja sesuai aturan?” kecam Firman.

Laporan: Busthomi

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby