Jakarta, Aktual.com – Gusjoy Setiawan, pelapor kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melengkapi laporan dan membawa barang bukti baru soal dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri.

“Tadi mulai pukul 12.00 sampai pukul 15.00, saya diminta untuk melengkapi laporan yang sudah disampaikan minggu lalu,” kata Gusjoy di Gedung Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (17/11).

Menurutnya, yang menjadi substansi dalam kedatangannya hari ini adalah kelengkapan berkas dan barang bukti baru.

Dalam kedatangannya hari ini, Gusjoy yang juga bekerja sebagai wiraswasta itu mengatakan ada empat barang bukti baru yang telah diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri.

Pertama, satu buah flashdisk berisi e-book berjudul “Merubah Indonesia” berjumlah 130 halaman.

Kedua, satu lembar “print out” halaman 40 dari e-book berjudul “Merubah Indonesia”.

Ketiga, dua halaman “print out” dari http://www.salam-online.com dengan judul “Sudah Singgung Al Maidah 51 Sebelum di Pulau Seribu, Saksi Ahli: “Ahok Memang Berniat Jahat”.

Keempat, dua halaman “print out” dari laman detiknews pada Jumat (7/10) dengan judul “ini Video Utuh Ahok Pidato Singgung Surat Al Maidah 51 yang Jadi Polemik”.

Badan Reserse Kriminal Polri resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait ucapan yang dilontarkan saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Adapun sesuai Peraturan KPU No 9/2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, naiknya status Ahok menjadi tersangka tidak membatalkan kepesertaan pasangan calon nomor urut dua tersebut dalam Pilkada DKI 2017.

Pasangan Ahok-Djarot pun mengaku akan tetap melakukan kampanye seperti biasa.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid