Makassar, Aktual.com – Pembahasan RAPBD 2016 Makassar molor dari jadwal yang sudah ditetapkan Pemerintah Pusat. Dimana menurut Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, APBD Pokok harus sudah disahkan 30 November atau sebulan sebelum tahun anggaran pokok berakhir.

Tapi Pemkot Makassar justru baru mulai pembahasan. Ketua DPRD Makassar Farouk Mappaselling Betta mengatakan di tanggal 30 November baru digelar sidang paripurna.

“Setelah nota keuangan dari Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto diterima,” ujar dia, di Makassar, Senin (30/11).

Namun dia optimis penyusunan rancangan anggaran bisa selesai secepatnya dan disahkan sebelum masuk tahun anggaran baru. Atau paling lambat 23 Desember sudah rampung.

Meskipun pembahasan bakal ‘dikebut’, dia menjamin kualitas APBD 2016 bakal tetap terjaga.

Diketahui, selain diatur di Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, penyusunan APBD juga masuk dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 52 tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD Pokok 2016.

Daerah yang terlambat mengesahkan APBD bakal kena sanksi administratif. Salah satunya, legislator dan eksekutif bakal tidak menerima gaji pokok selama enam bulan.

Artikel ini ditulis oleh: