Jakarta, Aktual.co — Badan Legislasi DPR sepakat untuk membahas revisi UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) di luar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) agar dapat disahkan dalam waktu cepat.
“Ini tidak melanggar ketentuan. Pembahasan di luar Prolegnas agar sebelum 3 Desember 2014 sudah dapat diselesaikan, sehingga Banleg membahas Tatib DPR,” kata anggota Badan Legislasi dari Fraksi Partai Demokrat, Saan Mustopa.
Dia optimis pembahasan revisi UU MD3 berdasarkan kesepakatan Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat berjalan lancar. Sebab pasal-pasal yang direvisi sudah disepakati.
“Kami tadi menggelar rapat dengan Menkumham membahas hal ini. Kami menyepakatinya, pembahasan UU MD3 di luar Prolegnas, karena sifatnya mendesak, darurat dan penting,” kata Saan.
Dia mengemukakan pembahasan di tingkat Baleg akan dilaksanakan secara cepat dalam pekan ini. Pembahasan diperkirakan tidak menimbulkan perdebatan panjang karena pasal-pasal yang diubah sudah disepakati.
“Senin pekan depan mudah-mudahan masuk ke tahapan harmonisasi di tingkat Baleg,” kata Saan.
Pembahasan revisi UU MD3, kata Saan, juga melibatkan DPD RI. Namun, DPR akan meminta DPD agar memahami kondisi politik DPR terkait hal utama yang dibahas.
Sebab, revisi UU MD3 merupakan pintu masuk perdamaian antara KMP dengan KIH.
“Kami akan sampaikan pembahasan yang utama berkaitan dengan revisi (UU MD3). Tetapi terima juga jika ada usulan DPD,” kata Saan.
Artikel ini ditulis oleh: