Cirebon, Aktual.com – Pembahasan permasalahan (Bahtsu Masail) di Komisi C yang membahas terkait program pengampunan pajak (tax amnesty) belum mencapai kata sepakat dari para kyai yang membahas di Rapat Pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), di Ponpes Khas Kempek, Cirebon, Jawa Barat.
Perbedaan pendapat dalam pembahasan itu cukup sengit, sehingga pada akhirnya diputuskan, untuk menyerahkan ke PBNU guna dibahas kembali dengan terlebih dahulu mendengarkan penjelasan dari pemerintah.
“Dalam hal qiyas (soal tax amnesty), terjadi pembahasan yang sangat seru dan perbedaan yang tajam. Maka Komisi C ini mengembalikan sepenuhnya kepada PBNU agar lebih mendalami lagi,” tandas Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj kepada wartawan seusai penutupan Rapat Pleno, di Cirebon, Senin (25/7).
Kyai Said memaparkan proses di Bahtsu Masail. Para kyai, kata dia, dalam menentukan hukum tax amnesty merujuk pada kitab suci Alquran, hadits, itjma ulama, qiyas atau analogi. Analogi tersebut diberikan kebebasan kepada para kyai yang sudah expert di bidangnya.
“Maqom-nya itu itu sudah mampu dengan kecerdasan dan memenuhi syarat. Jika ada fenomena baru, maka bisa dijawab dangan dasar qiyas atau analogi. Susah pasti itu adalah wilayah khilafiyah atau perbedaan pendapat,” ujar dia.
Supaya nantinya keputusan itu betul-betul tepat, PBNU akan terlebih dahulu mendengarkan penjelasan pemerintah, terkait tax amneaty.
“Kalau alasannya memang masuk akal dan memang pro rakyat, ya nanti akan kita bicarakan dan itu mungkin akan diterima,”jelas Kyai Said.
Sebetulnya, pada Rapat Pleno itu, Menteri Kopolhukam Luhut Panjaitan semula dijawalkan hadir untuk menjelaskan di depan para kyai alasan pemerintah soal tax amnesty.
“Akhirnya dia ingin mengundang para kyai minggu depan, asal pertemuannya di Jakarta,” jelas dia.
Tak hanya dari pemerintah, kata Said Aqil, PBNU juga ingin mendengarkan penjelasan dari para alim ulama lainnya agar lebih komprehensif. Termasuk kemungkinan bakal mendengarkan masukan dari pengamat ekonomi dan perpajakan.
Sekjen PBNU, Helmy Faisal menegaskan, saat pembahasan tax amnesty oleh para kyai memasuki episode kedua yang dibawa ke pengurus PBNU. Dengan begitu, dalam waktu 1-2 pekan ke depan kemungkinan suara PBNU dalam melihat tax amnesty akan diketahui, setelah kembali mendengarkan suara pemerintah dan dibahas kembali oleh para kyai.
“Jadi nantinya, paling tidak kalau pun keputusannya berbeda (dengan pemerintah) akan ada kesepahaman, karena perbedaan itu semata-mata berdasar kajian ilmiah dan pendekatan fiqih,” ungkap dia.
Hasil bahtsu masail yang digelar semalam, antara lain menghasilkan keputusan, pertama, dari sisi law enforcement di pajak mestinya dilakukan tanpa tebang pilih. Baik terhadap aparat perpajakan juga terhadap wajib pajak yg melakukan kejahatan pajak. Kedua, terkait boleh dan tidaknya tax amnesty dari syariat agama, diserahkan ke PBNU untuk memberikan keputusan. (Buathomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka