Jawa Timur, Aktual.com – Polda Jawa Timur sudah tetapkan ‎Kepala Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Kabupaten Lumajang, Hariono, sebagai tersangka.

Namun, Hariono bukan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembantaian terhadap petani Salim ‘Kancil’. ‎Melainkan untuk kasus penambangan ilegal. Dari penetapan Hariono, polisi menyita alat berat sebagai barang bukti pengerukan pasir.

“Untuk sementara kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal. Nah, kalau untuk pembunuhan, kita masih melakukan pendalaman,” ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Anton Setiadi, (30/9).

Terkait kasus pembunuhan Salim, Anton mengatakan, ada nama berinisial BB yang diduga menjadi otak dari pembunuhan Salim yang saat ini tengah didalami penyidik. BB diduga menggerakan warga untuk melakukan aksi pembantaian terhadap Salim.

Sejauh ini, sudah ada 22 orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pembunuhan Salim. Dua di antaranya harus menjalani wajib lapor karena masih di bawah umur. Polisi menyita barang bukti sepeda motor untuk melindas, batu, pacul, senjata tajam, tali dan kayu. “Kita juga masih melakukan pendalaman tentang peran masing-masing dari para tersangka,” ucap dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Ahmad H. Budiawan