Jakarta, Aktual.com — Pihak kepolisian memastikan tetap akan memproses anggotanya yang menyebabkan Siyono tewas, terduga teroris ketika dibawa tim Densus 88 Antiteror.

“Nanti ada sidang etik oleh Propam. Kalau ada pelanggaran, tetap kita usut. Nanti juga akan kita umumkan. Termasuk kesalahan prosedur, nanti akan kita evaluasi,” kata Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Anton Charliyan di Mabes Polri, Selasa (5/4).

Sejauh ini, Divisi Propam telah memeriksa anggota Densus 88 yang membawa Siyono serta sopir yang mengendarai mobilnya. Namun, Anton belum mendapatkan hasil dari pemeriksaan itu.

Anton pun mengakui bahwa ada kesalahan prosedur, yang dilakukan anggota Densus 88 Antiteror saat mendampingi Siyono. Petugas, klaim dia, melepas borgol terduga teroris asal Klaten tersebut.

“Itulah kelalaian kami. Kesalahan prosedur kami, membuka borgol dan dikawal hanya dua orang. Harusnya lebih.”

Setelah borgol dilepas, klaim dia lagi, Siyono terlibat perkelahian dengan petugas dan Siyono berusaha merebut senjata yang dipegang Densus 88.

Anggota itu pun, kata dia melawan dan menghantam Siyono yang kemudian menyebabkan kepala Siyono terbentur. “Kalau terjadi perkelahian, itu kecelakaan. Kami mau dia hidup-hidup karena butuh informasinya.”

Saat ini, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri masih mendalami seberapa berat pelanggaran etik oleh petugas itu. Anton mengatakan, kejadian ini jadi pembelajaran bagi anggota Densus 88 lainnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu