Jakarta, Aktual.co — Pemerintah daerah Aceh harus menjelaskan status kepemilikan Pulau Sevelak yang sudah berganti nama menjadi Pulau Susi. Sebab, pemda lebih mengetahui persoalan kewilayahan masing-masing.
“Saya kira pemda setempat yang seharusnya memberikan keterangan bagaimana status pulau itu, supaya ada kejelasan kepemilikannya. Pemerintah daerah yang harus berikan keterangan itu karena mereka memiliki akses terhadap semua informasi data,” kata Wakil Ketua DPR RI, Fadli zon di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/11).
Ia menegaskan, kepemilikan pulau atas nama perorangan atau perusahaan tidak boleh dilakukan.
“Sebaiknya tidak, karena bagian dari kedaulatan bangsa. Bayangkan kalau pulau-pulau itu bisa dikuasai swasta dan diperjual belikan, apalagi pulau yang strategis di perbatasan. Itu akan sangat membahayakan,” tandasnya.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memiliki Pulau Sevelak di Kabupaten Simeulue, Nangroe Aceh Darussalam (NAD). Kabarnya, pulau itu dibeli dengan harga Rp60 juta.
Laporan: Adi Adrian
Artikel ini ditulis oleh: