Mendagri Tito Karnavian menjawab pertanyaan wartawan usai melaksanakan rapat persiapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (17/7/2020).Kunjungan kerja mendagri tersebut untuk mengecek kesiapan dan pemantapan penyelenggaraan pilkada serentak pada 9 Desember 2020. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/pras.

Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memerintahkan para kepala daerah untuk menerapkan larangan mudik jelang Hari Raya Idulfitri.

Perintah tersebut tercantum dalam Inmendagri Nomor 9 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang berlaku mulai hari ini Selasa (20/4) sampai dengan Senin (3/5).

Ia meminta kepala daerah agar menyampaikan aturan larangan mudik ke warga. Lalu, pemerintah daerah juga wajib menerapkan sanksi bagi ada warga yang nekat mudik.

“Untuk melakukan sosialisasi peniadaan mudik lebaran Hari Raya Idulfitri 1442 H/tahun 2021 kepada warga masyarakat perantau yang berada di wilayahnya,” bunyi poin keempat belas Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021.

Namun, dalam surat tersebut disebutkan jika larangan mudik tidak berlaku bagi pelaku perjalanan antarkota yang memiliki surat izin dari lurah atau kepala desa. Jika pelaku perjalanan tidak mengantongi dokumen itu, maka Pemda diminta menjatuhkan sanksi.

Tito juga memerintahkan Pemda untuk menyiapkan tempat karantina bagi warga yang nekat mudik selama 5×24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota.

“Bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/tahun 2021,” tegasnya dalam instruksi itu.

Dalam point ke-15, ia juga mengingatkan agar kepala daerah mengeluarkan kebijakan terkait mudik sesuai arahan pemerintah pusat.

“Bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan mengeluarkan kebijakan dalam memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus menghadapi bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 H/tahun 2021 dapat menindaklanjutinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan/pedoman yang telah dikeluarkan oleh kementerian/lembaga terkait dan satgas Covid-19,” bunyi aturan tersebut.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i