Jakarta, Aktual.co —Pemerintah Daerah DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk ikut serta menjaga dan merawat ruang terbuka hijau (RTH) sehingga keberadaannya dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh warga.
“Kami minta masyarakat dapat menjaga taman-taman kota khususnya dari kegiatan-kegiatan yang dapat merusak dan mengubah fungsi,” kata Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Nandar Sunandar di Jakarta, Selasa (4/11).
Nandar Sunandar menjelaskan, taman-taman yang dibangun pemerintah daerah itu merupakan tempat edukasi, olah raga dan sarana bermain anak.
Karena itu, ia meminta masyarakat agar menegur orang-orang yang menyalahkan fungsi taman-taman kota di kawasan DKI Jakarta.
“Jika ada yang menggunakan taman sebagai tempat jualan atau menyalahi dari peraturan yang ada maka masyarakat harus proaktif,” katanya.
Pihaknya terus berupaya melakukan berbagai perbaikan terhadap taman-taman yang ada sehingga keberadaannya memang ada dan bermanfaat untuk warga di ibu kota negara itu.
Ia meyakini dengan proaktifnya masyarakat akan menjadikan ruang terbuka hijau di semua kawasan dapat terjaga dengan baik dan dipergunakan sesuai fungsi.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar dapat memahami terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum yang di dalamnya memuat pasal terhadap larangan yang tidak boleh dilakukan.
Ia menyebutkan RTH di Provinsi DKI Jakarta tersebar di 2.523 lokasi dengan luas lahan 2.734 hektare.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid