Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memberikan keterangan pers terakit pengumuman nama perusahaan pembakar lahan dan hutan di gedung Manggala Wanabakti Jakarta, Jumat (18/9). Dalam keterangannya Siti Nurbaya mengatakan ada perusahaan Malaysia yang diduga turut andil dalam pembakaran hutan di Indonesia yang termasuk dalam 20 perusahaan yang kini tengah diselidiki aparat kepolisian dan apabila sebuah perusahaan sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka maka izin perusahaan itu akan dibekukan atau dicabut dalam waktu kurang dari satu bulan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc/15.

Jakarta, Aktual.com — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan menjelaskan terkait kebakaran hutan dan lahan, yang terjadi di tanah air untuk disampaikan di Konferensi Tingkat Tinggi Perubahan Iklim (Conference of Parties atau COP) ke-21 UNFCCC di Paris, Prancis.

“Kita akan coba jelaskan tentang karhutla ini, beberapa majalah internasional sudah banyak yang mengeluarkan hitungan (emisi) nya. Kita akan siapkan juga jika ditanyakan di COP 21,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di Pertemuan Multi Pihak Jelang Pelaksanaan COP 21, Jakarta, Rabu (11/11).

Dia mengatakan sejumlah peneliti dari beberapa badan penelitian dan pengembangan akan diminta estimasi gas rumah kaca (GRK) dari karhutla, yang terjadi beberapa bulan terakhir di Indonesia.

“Kira-kira berapa, misal internasional sebut satu giga ton, apa iya benar? Kita harus punya cara juga menghitung itu,” ujar dia.

Sejauh ini, lanjutnya, pemberitaan internasional masih netral, dan memberikan catatan bahwa pihak luar menunggu hasil transformasi yang akan dilakukan Indonesia di sektor kehutanan.

“Saya rasa jelas arahan dari Presiden, bahwa tidak ada lagi ijin di lahan gambut. Jika pun sudah ada ijin tidak boleh lagi dibuka (land clearing),” ujar dia.

Jika sudah ada yang terlanjur dibuka dan ternyata berada di kawasan lindung, dia mengatakan harus ditutup. Sudah ada edaran yang bersifat sementara dari kementerian terkait tidak dikeluarkannya lagi ijin kelola di lahan gambut.

“Sudah ada edaran bersifat sementara karena PP (Peraturan Pemerintah) nya masih disiapkan. Paling tidak mereka (perusahaan pemegang ijin di lahan gambut) harus sudah melakukan perubahan rencana kerja umum dan tahunan,” katanya.

Transformasi akan terus dilakukan dengan menerima berbagai masukan, salah satunya dari hasil International Expert Roundtable Discussion for Peatland Management pada 13–14 November 2015 di Jakarta.

“Tugas saya kan memberi masukan ke Presiden, bahwa pendekatan transformasinya seperti apa. Dan intuisi politiknya secara internasional seperti apa dijabarkan beliau,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu