Sedangkan untuk 37 proyek yang masuk kategori Proyek Prioritas, hingga Desember 2017, sebanyak 20 proyek telah memasuki tahap konstruksi, 5 proyek dalam proses transaksi, dan 12 proyek masih dalam tahap penyiapan. Proyek Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, MRT Jakarta Koridor North-South, Palapa Ring Broadband, PLTU Batang, dan Tangguh LNG Train 3 adalah beberapa contoh Proyek Prioritas yang telah mencapai tahap konstruksi.

Beberapa proyek infrastruktur prioritas yang sudah sebagian beroperasi adalah jalan tol Medan–Binjai dan jalan tol Palembang–Indralaya. Adapun proyek prioritas yang ditargetkan dapat beroperasi pada 2018 adalah jalan tol Pekanbaru–Kandis–Dumai, Kereta Api Makassar–Parepare dan Palapa Ring Broadband.
Proyeksi kemajuan PSN sampai dengan tahun 2020, total jumlah proyek yang akan beroperasi sebanyak 170 proyek (baik parsial ataupun keseluruhan), dengan penambahan proyek yang mulai beroperasi pada tahun 2018 adalah sebanyak 50 proyek, pada tahun 2019 sebanyak 56 proyek, dan pada tahun 2020 sebanyak 23 proyek.
Untuk diketahui, Proyek Strategis Nasional (PSN) adalah proyek terpilih yang memiliki peran strategis atas perekonomian, kesejahteraan sosial, pertahanan, dan kedaulatan nasional yang diperkirakan dapat memperoleh fasilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 3 Tahun 2016 j.o Perpres No. 58 Tahun 2017, diantaranya fasilitas terkait perizinan, penyesuaian tata ruang, percepatan penyediaan tanah, jaminan pemerintah, dan penyelesaian permasalahan dan hambatan lainnya.
Pada Perpres No. 3 Tahun 2016 jumlah daftar proyek PSN adalah 225 proyek dan 1 program ketenagalistrikan. Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan pada akhir 2016, 20 proyek dengan nilai Rp 33,5 triliun dalam daftar PSN tersebut dilaporkan telah selesai. Kemudian, terdapat 15 proyek yang dikeluarkan dari daftar PSN karena tidak memenuhi pencapaian yang diharapkan.
KPPIP kemudian melakukan seleksi proyek baru untuk dicantumkan dalam daftar PSN berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Kriteria tersebut terdiri dari kriteria dasar, kriteria strategis, kriteria operasional, dan kriteria tambahan. Kriteria dasar diantaranya meliputi kesesuaian dengan RPJMN atau Rencana Strategis dan kesesuaian dengan tata ruang.