Bandung, Aktual.com – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga per 25 Januari 2016. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia era Kabinet Indonesia Bersatu, Hatta Rajasa mengingatkan pemerintah harus lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan soal Freeport.

Menurutnya, pemerintah harus memikirkan dampak yang akan terjadi saat kebijakan yang diambil, dari sisi lapangan pekerjaan, ekonomi hingga lingkungan dan yang terpenting adalah tentang aturan-aturan yang berlaku. Khususnya dalam peraturan pemerintah nomor 77 tahun 2014 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan dan batubara.

“Saya kira kita harus cukup hati-hati merespon apa yang sudah ditawarkan Freeport. Kita berpegang saja terhadap undang-undang yang sudah ada. Kalau saya melihat yang paling penting menjalankan kewajiban undang-undang. Kita harus kritis menyikapi bagaiman pengelolaan karena itu juga amanat undang-undang,” kata Hatta di kampus ITB, Bandung, Jawa Barat, Senin (25/01).

Hatta menyinggung terkait kewajiban Freeport yang harus membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) mineral. Bahkan, menurutnya, pemerintah sudah menyampaikan rencana tersebut kepada Freeport dan akan dimuali 2019. Tapi, undang-undang menurutnya sudah mewajibkan tahun 2014 Freeport untuk membangun smelter dan tidak boleh mengekspor material.

“Itu amanat undang-undang. Saya yakin pemerintah akan memegang undang-undang dan peraturan pemeritahnya. Itu amanat undang-undang dan pemerintah sudah jalan, tinggal konsisten saja,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh: